BANDUNG, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang sisa kuota internet hangus setelah masa aktif berakhir disambut positif pekerja, jurnalis, hingga mahasiswa di Bandung. Mereka menilai putusan tersebut dapat mengurangi beban pengeluaran untuk kebutuhan internet.
Dalam publikasi Kompas.id (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh seorang pengemudi ojek daring Didi Supandi dan istrinya, Wahyu Trianasari, serta advokat Rega Felix yang didampingi Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum.
Putusan sisa kuota internet tidak hangus dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan, Pasal 28 Ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
MK memerintahkan penyelenggara jasa telekomunikasi, dalam menetapkan tarif, wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, pengguna telah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan layanan internet sesuai volume data yang dipilih. Oleh karena itu, nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran tersebut harus mendapat perlindungan konstitusional sesuai Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945.
"Hilangnya manfaat layanan tanpa informasi yang memadai, pilihan yang layak dan mekanisme perlindungan yang proporsional tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi tapi juga melanggar hak atas milik pribadi yang UUD 1945," kata Adies.
Keputusan ini diapresiasi masyarakat dengan latar belakang profesi yang berbeda-beda. Menurut mereka, negara hadir untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Fauzi (39), jurnalis di Bandung pada Jumat (24/7/2026), sangat senang dengan keputusan MK. Sebab, ia biasanya harus kehilangan paket kuota internet yang hangus setiap bulan hingga 10 gigabita (GB).
Fauzi biasanya mengeluarkan biaya hingga Rp 125.000 per bulan untuk membeli paket internet 60 GB. "Dengan keputusan ini, saya bisa lebih berhemat membeli kuota internet hingga dua bulan pemakaian," kata dia.
Hal senada disampaikan Adi (42), pegawai di salah satu BUMN. Ia mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp 200.000 untuk mendapatkan kuota internet 50 GB.
"Keputusan ini sangat meringankan saya sebagai pekerja yang setiap hari menggunakan layanan internet untuk bekerja, " ungkapnya.
Syahnan (19), mahasiswa Jurusan Komunikasi Universitas Islam Bandung turut mengapresiasi putusan MK. Baginya, putusan itu bagaikan oase di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini.
"Keputusan MK sangat prorakyat dan memahami beban kondisi ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini, " ucapnya.






Komentar (0)