JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara senior Denny Kailimang menilai penyebutan portofolio klien lain oleh Hotman Paris Hutapea saat menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang ditangani.
Menurut Denny, pembelaan advokat seharusnya berfokus pada aspek hukum perkara, bukan hubungan dengan klien lain.
Pandangan itu disampaikan Denny dalam program ROSI KompasTV, Kamis (24/7/2026) malam saat menanggapi konferensi pers Hotman yang sebelumnya menyebut Hasyim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, telah lama menjadi kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Hotman memberikan penjelasan sebagai kuasa hukum Febrie, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Hari Ini
"Nah, itu juga menjadi masalah. Sebenarnya tidak perlu disampaikan seperti itu," kata Denny.
Menurut Denny, hubungan antara advokat dan klien memiliki unsur kerahasiaan sehingga tidak semua informasi mengenai klien perlu disampaikan kepada publik, terlebih apabila tidak berkaitan dengan perkara yang sedang dibela.
"Antara kita dengan klien itu ada kerahasiaan juga. Jadi kita tidak bisa mengemukakan juga, (sedang) tangani kasus lain," ujarnya.
Denny mengatakan penyebutan portofolio klien mungkin dapat dilakukan dalam konteks memperkenalkan profesi advokat.
Namun, menurut dia, situasinya berbeda apabila hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berkaitan dengan pembelaan suatu perkara.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Denny Kailimang
- Hotman Paris
- Febrie Adriansyah
- advokat
- kode etik advokat
- ROSI






Komentar (0)