Tim penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah (FA) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini, Jumat (24/7/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan ulang tersebut dilakukan setelah Febrie tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung Rabu (22/7/2026). Saat itu, Febrie berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.
Selain Febrie, penyidik juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi berinisial NH yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
Penyidikan perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Penanganan perkara dilakukan Tim 9 yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 turut memeriksa sejumlah saksi guna menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di bawah pengawasan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi penanganan perkara.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan penyidik akan terus melengkapi alat bukti, termasuk memanggil kembali saksi yang belum memenuhi panggilan.
“Kami akan memanggil kembali saksi yang belum memenuhi panggilan. Penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Hingga kini, koordinasi antara Tim 9 Kejaksaan Agung, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortastipidkor Polri terus dilakukan guna mempercepat proses penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut.(faz/ipg)





Komentar (0)