Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini 

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Ketika itu, Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. 

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini 

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada hari ini, Jumat (24/7/2026).

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang pada Rabu, 22 Juli 2026. Ketika itu, Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. 

Baca Juga:
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan, Begini Kata Kejagung

"Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Sementara itu, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah. 

Baca Juga:
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Anang menjelaskan, penerbitan Sprindik baru tersebut usai penerimaan barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang.

Baca Juga:
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. 

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi. 

Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100 dan sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar. 

Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.

Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terungkap! Dana Penerbitan Panda Bond Bakal Digunakan untuk Tambel Defisit Negara
• 15 jam lalu
0
thumb
Tender Offer PADA Sepi Peminat, INET Hanya Serap 240 Ribu Saham
• 20 jam lalu
0
thumb
Jadi Kenangan Berharga, Widyawati Masih Simpan Kebaya Pernikahan dengan Sophan Sophiaan
• 18 jam lalu
0
thumb
Tanpa Mesin, Ferrari 348 GTS Langka Dilelang Mulai Rp 259 Juta di Surabaya
• 22 jam lalu
0
thumb
Animo Tinggi! Tiket Tuan Rumah Singapura Vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Ludes Terjual, Suporter Tamu Beli ke PSSI
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.