JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan sebagai upaya mengakomodasi kebutuhan negara terhadap talenta diaspora Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan, berdasarkan rancangan pemerintah, kkewarganegaraan ganda akan dibatasi bagi individu yang keahliannya dibutuhkan negara, bukan untuk umum.
“Contoh mungkin dia ahli nuklir atau jadi tim nasional kita di semua cabor, atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini. Nah, jadi itu tidak boleh sembarang orang,” ujar Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Pemerintah Akan Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas ke DPR
Oleh karena itu, pemberian status kewarganegaraan ganda hanya dapat diusulkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah sesuai kebutuhan negara.
Supratman menjelaskan, satu alasan pemerintah mengusulkan dwi kewarganegaraan batas karena ingin menampung talenta-talenta terbaik.
Aturan ini diusulkan untuk mengakomodasi diaspora di luar negeri yang enggan melepas kewarganegaraan asing mereka, padahal mereka punya keahlian yang bermanfaat untuk Indonesia.
"Katanya kita mau tampung talent-talent kita sebagus-bagus. Ya kan? Banyak diaspora kita yang enggan juga melepaskan kewarganegaraannya yang punya keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran," ucap Supratman.
Baca juga: Alasan Pemerintah Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas: Tampung Talenta Terbaik
Menkum yakin, usulan tersebut dapat mempertahankan talenta diaspora tanpa harus kehilangan kontribusi mereka bagi kepentingan nasional.
Di sisi lain, ia mencontohkan masih terdapat persoalan status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing di negara ketiga.
"Ada perempuan Indonesia kawin dengan warga negara asing di negara lain, melahirkan di negara lain, status anaknya gimana? Kan status anaknya dia lahir di tempat lain dan perkawinan campuran. Nah itu juga jadi problem," katanya.
Diklaim tak Langgar UU 1945Supratman pun memastikan usulan aturan terkait dwi kewarganegaraan tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dia mengatakan, aturan tersebut akan menjadi pertama bagi Indonesia sebagai negara yang tak pernah menganut status kewarganegaraan ganda.
"Baru, karena kita belum pernah menganut kewarganegaraan ganda. Enggak lah. Kalau melanggar UUD masa kita usulkan," kata Supratman.
Dia menegaskan, mereka yang mendapatkan status kewarganegaraan ganda terbatas harus melalui usulan dari kementerian/lembaga, bukan sembarang orang.
Baca juga: Menkum Sebut Usulan Dwi Kewarganegaraan Terbatas Tak Langgar UUD 1945
Supratman juga mengingatkan bahwa konsep tersebut akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang membutuhkan persetujuan DPR.






Komentar (0)