JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim 9 Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) pada hari ini, Jumat (24/7/2026).
Dalam pemanggilan pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/20026), Febrie tidak menghadiri panggilan Tim 9.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemanggilan tersebut dalam rangka pemeriksaan FA dan tiga lainnya sebagai saksi.
Ia mengatakan, kasus tersebut tindak lanjut dari penyerahan penanganan perkara dan barang bukti emas 74 kg serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Eks Jampidsus, Advokat Denny Kailimang: 2 Alat Bukti Cukup Tetapkan Tersangka | ROSI
Sebagai informasi, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
"Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Pihaknya pun telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap FA dan NH pada hari ini.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ucapnya.
"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang."
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kejaksaan agung
- kejagung
- anang supriatna
- eks jampidsus
- febrie adriansyah






Komentar (0)