Pendirian lembaga baru Universitas Republik Indonesia dinilai tak jelas dan dipertanyakan dasar hukumnya. Berbagai gebrakan pendidikan pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terkait pendidikan, termasuk membuat sejumlah entitas baru sekolah unggulan, membuat arah pendidikan nasional makin tak jelas.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan yang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) di Jakarta, Rabu (22/7/2026), dikutip dari Kompas.id, mengatakan, pendirian URI karena Presiden menaruh perhatian serius pada sumber daya manusia.
Perhatian Presiden tersebut terutama untuk menyiapkan peminpin Indonesia pada masa depan. Presiden menginginkan integrasi dari semua jenjang pendidikan yang sudah ada saat ini.
Integrasi jenjang pendidikan untuk jejaring Sekolah Unggul Garuda yang baru dan transformasi. Skema integrasi, menghubungkan para lulusan terbaik Sekolah Unggulan Garuda ke URI. Selanjutnya, mereka akan membaktikan diri ke badan usaha milik negara (BUMN) dengan bekal pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan selama masa pendidikan.
Untuk melengkapinya, Presiden Prabowo juga akan mendirikan 10 URI. Integrasi juga dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang nantinya tidak lagi hanya mengurus pembinaan bagi aparatur sipil negara (ASN). Direncanakan LAN juga mempersiapkan para pegawai BUMN.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Stella Christie dalam acara inspirational talks Tanoto Scholars Gathering 2026 di Pangkalan Kerinci, Riau, enggan mengomentari pendirian URI yang terkait Sekolah Unggul Garuda di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Menurut dia, Sekolah Unggul Garuda baru yang didirikan Kemendiktisaintek mulai menerima siswa baru pada tahun ajaran 2026/2027. ”Pendidikan di Sekolah Garuda memperkuat bidang STEM (Sains, Teknologi, Rekayasa, dan Matematika) serta ada pilar kepemimpinan,” kata Stella.
Donny menjelaskan, URI belum memiliki gedung. Menurut rencana, gedung URI akan didirikan di Cikasungka, Bogor Utara, Jawa Barat. Saat ini, lahan itu dimiliki PT Perkebunan Nusantara. Jenis lahannya berupa area perkebunan sawit yang tak produktif sehingga akan dialihfungsikan.
Untuk sementara, kata Donny, URI menggunakan kantor BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan. ”Kami akan pinjam sementara dua lantai di sana,” lanjutnya.
Menurut dia, lembaga itu didirikan bukan berarti jumlah lulusan dari perguruan tinggi kurang berkualitas. Negara sekadar ingin menghasilkan para calon pemimpin yang memiliki rasa cinta Tanah Air. Dengan begitu, kebijakan-kebijakan yang dibuat akan lebih berpihak pada Indonesia.
”Yang mengajar nanti banyak. Bisa dari luar negeri, bisa juga pengajar-pengajar dari dalam negeri. Dosen-dosen dari universitas lain bisa mengajar juga,” kata Donny.
Sementara Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, melalui siaran pers, mengatakan, pendirian URI tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah (PP) No 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Hikmahanto mengatakan, legalitas pendirian URI hingga saat ini tidak ditemukan. Tidak ada peraturan pemerintah terkait pendirian URI layaknya PTN-BH ataupun Peraturan Presiden sebagai dasar pendirian Universitas Pertahanan.
Kalaupun ada regulasi berupa Keputusan Presiden No 80/P/2026 tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur URI. Adapun URI yang dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur dipertanyakan karena dalam PP No 4 Pasal 1 Angka 17 disebutkan, pimpinan universitas adalah rektor, bukan gubernur.
Menurut Hikmahanto, jika LAN akan ada di dalam URI, hal ini pun tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi mengingat LAN merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Adapun menteri yang dimaksud adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penyebutan lembaga baru URI, jika mengacu pada aturan, universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan bisa mengadakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
”Sementara URI, sebagaimana disampaikan Gubernurnya, ditujukan untuk mencetak calon pemimpin masa depan, pejabat pemerintah, serta memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional. Jelas ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan universitas,” ujarnya.
”Patut dipertanyakan apakah URI mengikuti model pendidikan dalam sistem ketentaraan di mana pada tingkat Mabes Angkatan ada Akademi Militer, Akademi Angkatan Laut dan Akademi Angkatan Udara. Lalu, pada tingkat Mabes TNI terdapat Akademi TNI. Bila itu dijadikan model, jelas ini menyalahi UU Pendidikan Tinggi dan aturan pelaksanaannya,” ujarnya.
”Seharusnya berbagai kementerian, terutama Kemendiktisaintek, memberikan masukan yang tepat kepada Presiden atas ide bagus dan besar Presiden. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum,” kata Hikmahanto.
Secara terpisah, praktisi pendidikan Darmaningtyas menegaskan, pendirian URI makin memperlihatkan ketidakjelasan arah pendidikan nasional di bawah Presiden Prabowo. Apalagi Kemendiktisaintek sejak tahun 2017 mempunyai program mengurangi jumlah perguruan tinggi karena jumlahnya terlalu banyak.
”Sekarang malah mau ditambah 10 kampus URI. Jika dengan alasan untuk menyiapkan pemimpin bangsa, selama ini SDM-nya diambil dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada,” katanya.
”Jangan dianggap calon pemimpin lulusan dari URI akan steril dari soal akut bangsa seperti korupsi. Keteladanan dan penegakan hukum bagi pemimpin bangsa ataupun pemimpin BUMN tak berintegritas dibutuhkan untuk menjadi panutan generasi muda jadi pemimpin berintegritas dan melayani warga,” kata Darmaningtyas.






Komentar (0)