JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan sela itu dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM/Datar/133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan.
Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Dakwaan jaksa cacat dan tak cermatDalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi syarat materiil karena disusun secara tidak cermat.
Jaksa dinilai mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama, tetapi berasal dari dua rezim hukum berbeda sebagai dakwaan alternatif.
"Dalam hal demikian, Penuntut Umum mempunyai kebebasan untuk memilah dan menentukan alternatif pasal apa saja yang akan didakwakan. Namun dalam penentuan pasal yang didakwakan harus diperhatikan substansi materiil dari delik yang diatur dalam alternatif pasal-pasal tersebut," ujar majelis hakim.
Menurut hakim, penyusunan dakwaan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan keraguan penuntut umum dalam menentukan pasal yang tepat.
"Alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama," kata majelis hakim.
Karena syarat materiil surat dakwaan tidak terpenuhi, majelis menyatakan dakwaan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.
Meski demikian, perkara tersebut dipastikan belum berakhir karena jaksa masih dapat memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkannya kembali ke pengadilan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Tak Cermat
Kelegaan Dokter TifaUsai sidang, Dokter Tifa tampak tersenyum sumringah saat keluar dari ruang persidangan. Ia disambut puluhan pendukung yang telah menunggu di luar ruang sidang.
Sejumlah pendukung memberikan bunga mawar merah, sementara Tifa beberapa kali menyapa dan melayani permintaan swafoto. Ia telah menyiapkan diri menghadapi apa pun hasil putusan majelis hakim.
"Apabila eksepsi ini ditolak, kami akan terus berjuang. Apabila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang. Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan. Saya bersama Mas Roy Suryo, insya Allah, akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran," kata Tifa.






Komentar (0)