REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat empat negara yang memperoleh pengecualian dalam ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Keempat negara tersebut adalah Amerika Serikat (AS), China, Kanada, dan Australia.
Pengecualian ini diberikan karena keempat negara tersebut telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia. “Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis.
Pemerintah telah resmi menerapkan aturan baru DHE SDA sejak 1 Juni 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Fleksibilitas Perjanjian Bilateral
Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu. Hal ini menjadi dasar hukum bagi pengecualian yang diberikan kepada Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia.
Melalui kebijakan DHE SDA yang baru, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Ketentuan Penempatan Dana
Eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara. Penempatan dana ini berlaku dengan jangka waktu minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk komoditas nonmigas.
Selain itu, pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya diwajibkan 100 persen, kini aturan baru menetapkan konversi maksimal hanya 50 persen, memberikan kelonggaran bagi eksportir untuk menyimpan sebagian devisa dalam valuta asing.
Komentar (0)