Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil mewah merek Toyota Alphard milik Bupati nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Penyitaan dilakukan karena mobil tersebut diduga berkaitan dengan kasus rasuah yang menjerat Ahmad Zaini.
"Salah satu yang dilakukan penyitaan, yakni satu unit Toyota Alphard yang diduga diterima LAZ dari ALG (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani) selaku pihak swasta terkait proyek-proyek di PT AMGM (Air Minum Giri Menang)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 24 Juli 2026.
Selain melakukan penyitaan, Budi mengatakan KPK melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus korupsi tersebut. Namun, KPK belum dapat memberitahukan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik.
"Penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, terutama pasca KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Rio Feisal
Baca Juga :
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp9,06 M pada Kasus Bupati Lombok BaratDalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga Antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT MSI, AG, sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.





Komentar (0)