KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN di Kasus Bupati Kuansing, Izin Pelepasan Kawasan Hutan Diusut

tvonenews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan terkait kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk didalami terkait dengan izin pelepasan kawasan hutan.

Diketahui selain terkait jual beli jabatan, KPK juga menduga Suhardiman melakukan pungutan liar terhadap 914 Koperasi Unit Desa (KUD) yang anggotanya merupakan petani terkait pengurusan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria)," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/7/2026).

Budi menjelaskan, dalam konteks ini, Bupati kewenangan hanya sebatas teknis, namun soal keputusan pelepasan izin kawasan hutan ada di Kementerian Kehutanan.

"Sehingga ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan, itu makan program ATR BPN ini kan kemudian bisa berlanjut," jelasnya.

Oleh karena itu pemeriksaan yang dilakukan terhadap pejabat ATR/BPN ini ingin mengonfirmasi soal proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Makanya butuh keterangan dari para pihak tersebut, untuk menjelaskan bagaimana proses yang dilakukan di wilayah Kuansing tersebut," tandasnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu, Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021-2026.

Penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Dugaan ini pula yang memunculkan adanya pemberian amplop dari Suhardiman ke Menteri Kehutanan, Raja Juli senilai SGD12.000.

Namun, Raja Juli telah menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi, Jumat (3/7/2026).

Pengembalian tersebut dilakukan usai Raja Juli diduga mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebelum terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

"Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026). (aha/rpi)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Instagram Gerard Pique Mendadak Diserbu Netizen Usai Shakira Tampil Memukau di Piala Dunia 2026, Ada Apa?
• 12 jam lalu
0
thumb
Racikan Portofolio di Tengah Ketidakpastian, Simak Sederet Aset Andalan
• 10 jam lalu
0
thumb
Kursi Pesawat Dirombak Total, Penumpang Tak Bisa Lagi Saling Lihat
• 20 jam lalu
0
thumb
Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Jadi Tersangka Kasus Asabri
• 40 menit lalu
0
thumb
Keluarga Kompak Dimulai dari Hal Sederhana, Termasuk Memilih Air Minum yang Aman
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.