Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Jadi Tersangka Kasus Asabri

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai jaksa aktif dan tetap menerima hak kepegawaiannya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari unsur swasta sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa hingga kini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap sehingga status kepegawaian Febrie belum berubah.

“Masih bertugas di Kejaksaan Republik Indonesia. Iya, masih menerima gaji karena belum ada putusan,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).

Rudi menambahkan, proses pemeriksaan etik terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah penanganan perkara pidananya selesai.

“Iya, proses etik menunggu proses pidana,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga Sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta kasus PT Asabri.

Dalam penyidikan tersebut, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Penyidik menduga Don Ritto terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil korupsi.

Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung menegaskan para jaksa tersebut bekerja secara profesional dan tidak menunjukkan sikap resistensi terhadap penanganan perkara yang menjerat Febrie.

Perkembangan terbaru, Kejagung kembali menerbitkan Sprindik baru guna menyelidiki dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie.

Menurut Anang, Sprindik tersebut diterbitkan Tim 9 setelah menerima barang bukti berupa emas dan uang tunai yang sebelumnya diserahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7). []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Lantik Kuntadi sebagai Jampidsus Baru Hari Ini, Termasuk 5 Pejabat Lainnya
• 2 jam lalu
0
thumb
Gotong Royong Dongkrak Kopi Bandung Barat Hingga Panggung Dunia
• 22 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Ekonomi Itu Sederhana, Jangan Dianggap Ilmu Dewa-Dewa
• 18 jam lalu
0
thumb
Perjuangkan Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Ingin Ajari Sarwendah Soal Hal Ini
• 2 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Kucurkan Rp58,9 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana Aceh, Dimulai 1 Agustus 2026
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.