Modus Baru Judol Deposit via QRIS Mendominasi, Nilainya Tembus Rp19,35 Triliun

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pergeseran metode deposit dalam transaksi judi online (judol).

Modus Baru Judol Deposit via QRIS Mendominasi, Nilainya Tembus Rp19,35 Triliun. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pergeseran metode deposit dalam transaksi judi online (judol). Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun.

Sementara deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik (e-wallet) tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dengan nominal Rp16,67 triliun.

Baca Juga:
OJK Kembangkan Tools Pengawasan untuk Identifikasi Rekening Penampungan Judi Online

"Pada kuartal I-2026, dominasi QRIS semakin meningkat. Frekuensi deposit melalui QRIS mencapai 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Selain perubahan pola transaksi, PPATK menemukan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account, mengambil alih rekening dormant, memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP aspal, hingga menggunakan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.

Baca Juga:
Google Kena Denda Rp12,8 Miliar, Pengadilan Eropa Soroti Iklan Judi Online di YouTube

"Jaringan judi online juga diketahui menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal," katanya.

Baca Juga:
OJK Tegaskan Pemberantasan Judi Online Tak Hanya Pemblokiran Situs dan Rekening Saja

nilai transaksi atau perputaran dana judi online (judol) sepanjang 2025 mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terjadi untuk kali pertama sejak 2017.

Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online yang pada 2024 mencapai Rp359,81 triliun atau turun menjadi Rp286,84 triliun di 2025. Nilai deposit juga menyusut dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.

Meski demikian, PPATK menyatakan aktivitas judi online belum mereda. Pada kuartal I-2026, nilai perputaran dana judi online masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi kini berubah. Transaksi judi online menjadi lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil.

Ivan mengingatkan, penurunan nilai transaksi tidak berarti ancaman judi online telah berakhir. Sebab, jaringan pelaku terus beradaptasi dengan berbagai instrumen dan ekosistem keuangan.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
14th ASED, Simak 15 Poin Pernyataan Bersama Menteri-Menteri Pendidikan di ASEAN
• 19 jam lalu
0
thumb
APMI Bersama BPDP  Hadirkan STORY 2026 Ekspedisi Aceh, Dorong Generasi Muda Bersuara untuk Sawit Baik Indonesia
• 3 jam lalu
0
thumb
7 Cara Merawat Mobil saat Musim Pancaroba agar Cat Tetap Kinclong
• 49 menit lalu
0
thumb
Selundupkan Kokain ke Bali, WN Kolombia Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
• 18 jam lalu
0
thumb
Canda Prabowo saat Ungkit 3 Pemimpin Kancil: Kalau Ngumpul Repot Kita!
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.