Liputan6.com, Jakarta - Polsek Metro Menteng membuka peluang proses hukum lanjutan terkait cekcok antara pengemudi Toyota Alphard dan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pihak yang merasa belum puas dengan hasil mediasi dipersilakan untuk membuat laporan resmi.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak memang telah menghasilkan kesepakatan damai. Namun, polisi tetap membuka ruang apabila ada pihak yang merasa dirugikan.
Advertisement
“Apabila ada hal yang kurang berkenan atau yang belum merasa puas dari pihak manapun, kami silakan untuk membuat laporan,” kata Braiel kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Menurut Braiel, laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terutama dari pihak yang terkait, kami persilakan untuk membuat laporan apabila ada hal yang merasa kurang puas atau yang kurang berkenan pada saat proses mediasi. Kami persilakan dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosesnya, prosedur hukum,” ucap dia.
Braiel menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Kala itu, sebuah Toyota Alphard menerobos lampu merah di penyeberangan depan Halte Hotel Pullman.
Kejadian itu kemudian memicu perselisihan dengan seorang satpam yang saat itu hendak menyeberang jalan.
“Sebagaimana CCTV juga yang beredar di media sosial, memang betul ada satu kendaraan yang menerobos lampu lalu lintas di penyeberangan zebra cross di halte. Kemudian saudara F pada saat itu kebetulan akan menyeberang juga. Yang bersangkutan sempat menepuk bodi mobil,” katanya.
Perselisihan tersebut kemudian dimediasi di Pospol Thamrin pada hari yang sama. Ujungnya ada kesepakatan damai diantara kedua belah pihak.





Komentar (0)