JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memproses reforma agraria di Kampung Pasar Lama, Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Reformasi Agraria merupakan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan merata.
Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hak atas tanah bagi 752 kepala keluarga (KK) yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
“Mayoritas menguasai fisik bidang tanah dengan bangunan milik maupun sewa," ujar Ketua Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Jaga Inflasi Jakarta, Pemprov DKI Perkuat Pasokan Cabai, Bawang, dan Telur
Rio mengatakan, Kampung Pasar Lama berdiri di atas lahan seluas sekitar 3 hektare yang dihuni sekitar 2.267 jiwa.
Kawasan itu berada di RT 21 dan RT 22 dengan total 580 bidang tanah.
Menurut Rio, mayoritas warga telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun.
Karena itu, mereka dinilai berhak memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan tanah yang selama ini ditempati.
Baca juga: Tak Cuma Sertifikat, Petani Reforma Agraria Bakal Dapat Akses Kredit
Hasil penelusuran Pansus juga menunjukkan tidak ada indikasi bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan keterangan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, lahan itu bukan merupakan aset Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara.
Sementara itu, data dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara mencatat, seluas 8.080 meter persegi di kawasan tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Erabangun Semesta.
Baca juga: Pemprov DKI Gunakan Geomembran untuk Kurangi Bau dan Air Lindi di TPST Bantargebang
Namun, masa berlaku HGB tersebut telah berakhir sejak 2022 dan hingga kini tidak ada permohonan perpanjangan hak.
Rio menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, hak prioritas perusahaan atas lahan tersebut telah gugur karena masa berlakunya habis.
Dengan kondisi itu, kata dia, keberadaan PT Erabangun Semesta tidak lagi dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam penyelesaian status lahan di Kampung Pasar Lama.
Baca juga: Sebelum Dapat Hak Milik, Penerima Reforma Agraria Harus Teken Perjanjian di Hadapan Notaris
"PT Erabangun Semesta sudah tidak bisa dijadikan pertimbangan lagi oleh BPN. Manfaat lahan secara riil sudah dikuasai oleh warga, bukan lagi oleh perusahaan," kata Rio.
Karena itu, Pansus meminta Pemprov DKI Jakarta bersama BPN segera menindaklanjuti proses reforma agraria di Kampung Pasar Lama agar ratusan keluarga yang telah puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)