JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Pelindungan WNI Heni Hamidah menyebut pihaknya menyesalkan tindakan WNI yang kabur dari rombongan wisata saat berkunjung ke Korea Selatan.
Heni menilai tindakan WNI asal Madiun tersebut menyalahgunakan kemudahan akses berkunjung yang diberikan Korea Selatan.
Heni mengungkapkan pemerintah Korea Selatan telah memfailitasi kemudahan wisata berkelompok dengan masa tinggal 15 hari. Pemberian fasilitas ini disebutnya berlaku hingga Desember 2026.
Baca Juga: Pembunuhan WNI oleh WNI di Armenia: Kemlu Ungkap 6 Orang Ditangkap, Dua Sudah Dibebaskan
"Jadi ada kemudahan untuk masuk ke Korea menggunakan visa kunjungan apabila mereka bersama-sama dalam satu tur operator," kata Heni dilaporkan tim liputan KompasTV, Kamis (23/7).
"KBRI Seoul sudah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI ini, tapi tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya."
Heni menambahkan, WNI tersebut juga melanggar aturan keimigrasian setempat. Menurutnya, WNI itu saat ini telah melebihi ketentuan masa tinggal atau overstay.
"Yang bersangkutan ini melanggar aturan keimigrasian dan sekarang statusnya sudah overstay tentunya. Kita juga akan terus berkoordinasi untuk menyikapi apabila ada kejadian serupa," katanya.
Heni kemudian mengimbau WNI di luar negeri agar mematuhi ketentuan keimirgasian di negara terkait agar tidak merugikan diri endiri atau memengaruhi kepercayaan terhadap WNI di kemudian hari.
Baca Juga: Satu WNI yang Disekap di Myanmar Bebas Usai Keluarga Kirim Tebusan Rp110 Juta
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- wni kabur di korsel
- wni kabur dari rombongan
- korea selatan
- korsel
- heni hamidah






Komentar (0)