Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus transaksi judi online alias judol bergeser. Pelaku kini lebih banyak memanfaatkan layanan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk melakukan deposit dibandingkan transfer rekening bank.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hasil analisis lembaganya menunjukkan penggunaan QRIS terus meningkat dalam transaksi deposit judi online.
Advertisement
"Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp 19,35 triliun. Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp 16,67 triliun,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/7/2026).
Menurut Ivan, pergeseran tersebut semakin terlihat pada triwulan I 2026. Frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening turun menjadi 11,4 persen.
Meski begitu, Ivan menyebut QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian.
“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” ujar dia.




Komentar (0)