Empat DPO Penyerang Polisi di Katingan Kalteng Terus Diburu

tvonenews.com
59 menit lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, terus diburu oleh Polda Kalimantan Tengah. 

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, masih ada empat lagi yang kami kejar terkait peristiwa ini," kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, hingga kini penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara tersebut. Delapan di antaranya merupakan laki-laki, yakni S alias Ateng, IMP alias Roby, N, ARS alias Yadi, ML, B, R alias Busu, dan P. Selain delapan tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan seorang perempuan bernama DN sebagai tersangka.

"Kami juga telah membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku yang belum tertangkap ini," ujarnya.

Tim khusus yang dibentuk Polda Kalimantan Tengah bekerja dengan dukungan Mabes Polri dan jajaran kewilayahan untuk mempersempit ruang gerak para buronan serta mempercepat proses penangkapan.

Penyidik juga terus mengembangkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah diamankan guna mengungkap peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Adapun para tersangka yang telah berhasil diamankan yakni S alias Ateng, IMP alias Roby, N, ARS alias Yadi, ML, B, R alias Busu, dan P. Selain itu, kami juga mengamankan seorang perempuan bernama DN yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Iwan menegaskan bahwa pengejaran terhadap empat buronan akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya bertujuan menangkap seluruh pelaku penyerangan terhadap aparat, tetapi juga membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan peristiwa di Desa Tumbang Kalemei.

"Komitmen kami jelas, seluruh pelaku yang terlibat akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya," kata Iwan Kurniawan.

(chm)

 

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sucofindo Dukung DSI Perkuat Verifikasi Cegah Praktik Under-Invoicing
• 6 jam lalu
0
thumb
Selundupkan Kokain ke Bali, WN Kolombia Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
• 3 jam lalu
0
thumb
inDrive Perkuat Strategi Mobilitas Berbasis Kesejahteraan Pengemudi
• 1 jam lalu
0
thumb
Sabar/Reza Kembali Takluk dari Ben/Sean dan Gagal Putus Rekor Buruk di China Open 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Menjelang Muktamar NU, Menkeu Purbaya Bertemu Gus Yahya, Bahas Apa?
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.