Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan kuota internet. Komdigi akan menyesuaikan dengan sistem yang sudah berjalan selama ini.
"Komdigi akan pelajari dan kita sesuaikan jika diperlukan aturan tambahan," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 23 Juli 2026.
Baca Juga :
MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, Operator Wajib Beri Pelanggan PilihanDiketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan. Dalam putusannya, ditegaskan bahwa operator telekomunikasi tidak lagi bisa membiarkan sisa kuota pelanggan hangus begitu saja, tanpa memberikan pilihan perlindungan kepada konsumen.
Melalui Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan salah satunya menyoal kuota internet hangus di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.
Dalam amar putusan MK, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi. Antara lain dengan cara, akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.





Komentar (0)