Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengambil keputusan terkait usulan penerapan konsep universal banking di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Usulan ini sempat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat dengar pendapat saat DPR menggodok rancangan aturan tersebut.
Purbaya yang juga menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK menjelaskan usulan terkait penerapan universal banking sebelumnya pernah dibahas di KSSK. Namun, menurut dia, belum ada keputusan final karena terdapat perbedaan pandangan di antara regulator KSSK.
“Dulu pernah dibahas, tapi apa iya namanya Universal Banking apa bukan. Waktu itu belum putus,” kata Purbaya di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (23/7).
OJK sebelumnya mengusulkan penerapan konsep universal banking dapat dilakukan di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi internasional.
Dalam materi pemaparan OJK, universal banking atau bank universal didefinisikan sebagai bank umum yang menjalankan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu. Bank universal dapat menyediakan berbagai layanan keuangan, mulai dari penghimpunan dana, penyaluran kredit, jasa lalu lintas pembayaran, penjaminan emisi efek, manajemen aset, hingga layanan konsultasi dan jasa keuangan lainnya.
Purbaya mengatakan dirinya akan mengkaji apakah praktik tersebut bisa diformalkan melalui peraturan khusus. Menurutnya, pembahasan sebelumnya juga belum menghasilkan keputusan untuk menyetujui penerapan konsep tersebut. “Nanti kita lihat lagi deh seperti apa, tapi yang waktu itu kayaknya masih belum disetujui,” ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa usulan ini masuk dalam penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.
“Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFII sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional dengan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Dian seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/7).
Dian menilai, universal banking lebih efisien untuk diterapkan di PFII karena menghadirkan layanan jasa keuangan terpadu (one-stop service). Dengan skema itu, pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan secara terpisah untuk setiap sektor, seperti perbankan, asuransi, hingga pasar modal.
Ia menyebut, konsep tersebut sebenarnya telah diakomodasi di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbaru, meski tidak disebutkan secara eksplisit. Konsep ini telah menjadi praktik di sejumlah pusat keuangan internasional.
“Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, dan lain-lain, termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto, misalnya, bisa juga masuk,” kata Dian.
Menurut di, penerapan universal banking merupakan salah satu langkah untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini mengingat sekitar 80% pembiayaan sektor keuangan nasional masih berasal dari perbankan, sehingga ekonomi Indonesia masih tergolong bank-driven economy.
Melalui konsep universal banking, kapasitas perbankan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lain, seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.
Apabila masing-masing sektor terus berjalan sendiri-sendiri, Dian memandang bahwa pertumbuhan industri keuangan akan sulit mengalami perubahan yang signifikan. “Jadi mudah-mudahan nanti ke depan kita akan bisa merumuskan universal banking agar di nasional itu lebih eksplisit (lewat RUU PFII),” kata Dian.





Komentar (0)