Pakar Minta Tim 9 Validasi Barang Bukti Emas dan Uang dalam Kasus Eks Jampidsus

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti dan Pakar Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus) menyoroti skandal korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Mereka menilai skandal ini sebagai potret nyata kejahatan struktural dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang idealnya bertugas sebagai penegak keadilan, menjaga integritas dan kesakralan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah narasumber dalam diskusi umum bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.

Baca Juga :
Hotman Paris Bantah Terlibat TPPU Febrie Adriansyah: Sumpah Demi Tuhan, Baru Kenal Saat Teken Surat Kuasa
Pakar: Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Tak Perlu Izin Presiden

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mengatakan dalam perkembangannya hukum tidak lagi ditempatkan sebagai kata benda, jika dikaitkan dengan kasus eks Jampidsus. 

Di mana kasusnya sudah dialihkan walaupun tidak dikenal dalam di dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, yakni penyidikan yang sedang berjalan tiba-tiba dialihkan hanya karena keputusan politik. Artinya, hukum di sini sebagai kata benda. 

”Hukum sebagai kata benda. Benda yang dimainkan oleh kekuasaan. Sehingga, kalau hukum di sini ditempatkan sebagai kata kerja maka seharusnya hukum sudah bekerja untuk kepentingan manusia, hukum harus aktif,” jelas Maria.

Ia menegaskan penanganan kasus eks Jampidsus harus teliti. Sebab, Jampidsus merupakan petinggi dari lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung)

”Penanganan kasus eks Jampidsus ini harus melibatkan struktur-struktur tinggi yang ada di Kejaksaan Agung, karena pelakunya adalah eks Jampidsus,” kata Maria.

Di sisi lain, ia juga menyoroti terdapat isu yang menyebut bahwa bukti-bukti yang diungkap dalam kasus eks Febrie Adriansyah seperti emas dan uang adalah palsu.

Maria meminta agar tim 9 bisa melakukan validasi terhadap seluruh barang bukti yang disita polisi ketika menggeledah rumah di Sentul, Bogor.

”Mengatasi wacana yang berkembang ini maka tugas tim 9 yang dibentuk secara khusus dalam penanganan kasus eks Jampidsus ini harus melakukan validasi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian untuk membuktikan bahwa barang bukti dan alat-alat bukti tersebut bukanlah barang palsu tapi asli. Sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini,” kata Maria. 

Baca Juga :
Baru juga Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah, Postingan Hotman Paris Sudah Bikin Ramai Lagi
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kasus TPPU Emas 74 Kg, Kejagung Ungkap Alasannya
Hotman Paris Besok Terbang ke Singapura Usai Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berawal dari Jual Keripik di Sekolah, Konten Kreator Ini Hasilkan Pundi-pundi Rupiah Lewat Industri Digital Indonesia
• 4 jam lalu
0
thumb
Golkar Respons Paloh soal Pemilu 2029 Harus Sportif: Perlu Aturan Lebih Tegas
• 14 jam lalu
0
thumb
4 Makanan yang Bisa Mempercepat Penuaan Kulit
• 9 jam lalu
0
thumb
Cak Imin Pastikan PKB Siap Laksanakan Amanah dan Perjuangan Gus Dur
• 19 jam lalu
0
thumb
Rekam Jejak Timnas Kamboja di Piala AFF, Mampukah Bikin Kejutan di Edisi 2026?
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.