JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno membantah terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) yang tengah diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Menurut Oegroseno, proses hibah aset maupun pengadaan tanah yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian negara.
"Yang saya pertanyakan, kenapa sekarang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi? Tidak ada kerugian negara dan seluruh prosesnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 beserta peraturan turunannya. Selama proses berlangsung juga tidak ada temuan dari Irwasum maupun BPK," kata Oegroseno saat ditemui Kompas.com di pengadilan negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Kortastipidkor Jamin Tak Ada Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno
Oegroseno menjelaskan, surat undangan klarifikasi yang diterimanya memuat dua pokok persoalan, yakni dugaan korupsi dalam proses hibah aset barang milik negara di Sepolwan dan pengadaan tanah di Lembang, Jawa Barat.
Ia menegaskan, proses hibah tersebut telah dimulai sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol).
Saat itu, proses dijalankan oleh Kalemdikpol sebelumnya, Jenderal Imam Sudjarwo, bersama Asisten Logistik Polri, almarhum Yudi Susharyanto.
Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Masih Cari Data Lahan Sepolwan yang Diselidiki Polri
Menurut dia, proses tersebut juga telah diketahui kapolri, wakapolri, dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri karena berkaitan dengan aset barang milik negara.
"Ketika saya serah terima jabatan pada Maret 2011, saya hanya melanjutkan proses yang sudah berjalan. Dalam hibah itu tidak ada transaksi keuangan antarinstansi pemerintah," ujarnya.
Oegroseno mengatakan, apabila terdapat persoalan administrasi dalam suatu proses, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu.
Baca juga: Oegroseno Diundang Polisi Klarifikasi Kasus Sepolwan, Minta Diundur Sepekan
Ia mengutip asas ultimum remedium dalam hukum pidana yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir setelah penyelesaian administratif maupun perdata.
"Kalaupun ada persoalan administrasi, penyelesaiannya dilakukan secara administratif terlebih dahulu," katanya.
Lebih lanjut, Oegroseno menyebut seluruh proses hibah dilakukan oleh panitia sehingga apabila penyidik ingin mendalami perkara tersebut, panitia pelaksana juga dapat dimintai keterangan.
"Proses hibah ini juga dilakukan oleh panitia, sehingga kalau ingin diperiksa, periksa saja panitianya," ujar dia.
Baca juga: Hasto Jalani Sidang Duplik, Dihadiri Edy Rahmayadi hingga Oegroseno
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya pernah menjual aset negara.
"Saya tidak pernah menjual aset negara. Mungkin ada anggapan seperti kasus-kasus lain yang melibatkan penjualan aset satuan, padahal ini berbeda. Kalau memang mau diperiksa, maka yang terlibat dalam proses hibah itu sekitar 10 sampai 13 jenderal, sebagian bahkan sudah meninggal dunia," kata Oegroseno.






Komentar (0)