JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa DPO tersebut diamankan pada Kamis 23 Juli 2026 di Tebet Timur, Jakarta.
BACA JUGA:Usut Emas 74 Kg eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU
"Identitas Buronan yang diamankan, yaitu H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy (44). Tempat lahir Tasikmalaya," jelas Anang, Kamis, 23 Juli 2026.
Anang bilang, H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan yang telah dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Hal tersebut juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 543/Pid/2025/PT.PTK tanggal 7 Oktober 2025 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 297/Pid.B/2025/PN.Ptk tanggal 26 Agustus 2025.
BACA JUGA:Drama! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Saat diamankan, kata Anang, terpidana H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Anang menambahkan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran--guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tukasnya.






Komentar (0)