JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad menyatakan langkah yang pernah diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyelesaikan konflik "Cicak versus Buaya" antara KPK dan Polri pada 2012 dapat diadopsi oleh Presiden Prabowo Subianto apabila terjadi gesekan antarlembaga penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Abraham dalam wawancara di program Satu Meja the Forum KompasTV, menanggapi perpindahan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.
"Kalau menurut saya, mungkin bisa diadopsi apa yang dilakukan Pak SBY dulu," kata Abraham, Rabu (22/7) malam.
Adapun Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada 11 Juli 2026. Pada hari yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan status tersangka Febrie dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Jawab Menkeu Purbaya soal DJP Kemenkeu Libatkan TNI-Polri Awasi Pajak
Tidak lama setelah penetapan tersangka tersebut, Polri melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Abraham Samad menceritakan, pada 2012 SBY mengumpulkan pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam satu rapat setelah penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri memicu perbedaan sikap antara KPK dan Polri.
Dalam rapat tersebut, SBY memutuskan penanganan kasus simulator SIM diserahkan sepenuhnya kepada KPK, dengan kewajiban KPK menyampaikan progress report kepada Polri.
Rapat itu juga memutuskan penanganan kasus penyidik KPK Novel Baswedan, yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, diminta dihentikan sementara.
Abraham mengatakan, SBY meminta seluruh hasil rapat disampaikan kepada publik melalui konferensi pers.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Abraham Samad
- Prabowo Subianto
- SBY
- Cicak vs Buaya
- Polri
- Febrie Adriansyah





Komentar (0)