Purbaya Ungkap Alasan China Bebas Kewajiban DHE SDA

idxchannel.com
20 jam lalu
Cover Berita

Purbaya mengungkapkan alasan China bisa mendapatkan pengecualian kewajiban penempatan DHE SDA. Selain China, Kanada dan Australia juga mendapatkan pengecualian.

Purbaya Ungkap Alasan China Bebas Kewajiban DHE SDA. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menambah daftar negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Ketentuan DHE terbaru tersebut telah resmi diberlakukan sejak 1 Juni 2026.

Penambahan negara mitra yang memperoleh pengecualian ini disepakati dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Langkah ini memperluas cakupan aturan sebelumnya yang hanya memberikan pengecualian kepada Amerika Serikat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Baca Juga:
IHSG Awal Juni Berpeluang Rawan Koreksi, Data Inflasi dan Aturan DHE SDA Jadi Penentu

"Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan," kata Purbaya kepada awak media di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).

Lebih lanjut, Purbaya mengonfirmasi bahwa China menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar tambahan tersebut.

Baca Juga:
Aturan Baru DHE SDA Resmi Berlaku, Purbaya Janjikan Insentif Fiskal Ini Bagi Eksportir

Dia menjelaskan pembebasan kewajiban parkir DHE untuk tujuan ekspor ke China ditetapkan atas pertimbangan ikatan perjanjian bilateral maupun multilateral yang telah disepakati kedua negara, ditambah dengan besarnya nilai investasi yang saling terhubung.

"Terus ada apa lagi ya? banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira gitu," ungkap Purbaya.

Baca Juga:
Daftar Negara Tujuan Ekspor Bebas Kewajiban DHE SDA Bertambah, Ada China hingga Kanada

Berdasarkan regulasi terbaru, eksportir pada dasarnya diwajibkan membawa masuk 100 persen DHE SDA ke sistem keuangan domestik melalui Himbara. 

Ketentuan retensi pada rekening khusus ditetapkan sebesar 30 persen selama 3 bulan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), serta 100 persen selama 12 bulan untuk sektor non-migas.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia, terutama yang memiliki ikatan perjanjian ikatan bilateral atau Free Trade Agreement (FTA).

Melalui skema kelonggaran ini, eksportir SDA sektor pertambangan dari negara mitra FTA diizinkan menempatkan sebagian dana retensi di luar bank Himbara. Eksportir tersebut diperbolehkan menempatkan retensi sebesar 30 persen pada bank non-Himbara dengan tenor minimal tiga bulan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan repatriasi penuh tetap berlaku mengikat. Seluruh eksportir SDA wajib memasukkan 100 persen DHE ke dalam negeri. 

Eksportir non-migas tetap dibebani kewajiban menempatkan 100 persen dana retensi pada rekening khusus domestik minimal 12 bulan, sedangkan eksportir sektor migas wajib menempatkan retensi sekurang-kurangnya 30 persen dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kapan Teras Cihampelas Dibongkar? KDM Ungkap Waktunya
• 16 jam lalu
0
thumb
Kemendagri Dorong Pemutakhiran dan Integrasi SIPD-RI sebagai Fondasi Satu Data Pemerintahan Daerah
• 37 menit lalu
0
thumb
Respons Kapolda Jabar Soal Sayembara Dedi Mulyadi untuk Tangkap Pelaku Begal
• 4 jam lalu
0
thumb
Mencari Jejak Pemuda Madiun yang Kabur di Korsel saat Tur
• 10 jam lalu
0
thumb
Bahas Eks Jampidsus, Komjak: Alat Bukti Harus Terpenuhi Baru Dilakukan Penahanan
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.