Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Donny August Satriayudha selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan penyidikan yang dilakukan KPK. Donny diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka korporasi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Selain Donny, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya di antaranya, Michelle Halim selaku Swasta, Awang Billy Indrawan selaku Komisaris PT Abi Jaya Mandiri, dan Liliana Dewijanti Kurniawan selaku Komisaris PT ALF Minindo.
Meski begitu Budi belum dapat membeberkan materi apa saja yang akan didalami oleh penyidik. Saat ini para saksi masih dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi per metric ton batu bara menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti.
Budi menjelaskan, ketiga korporasi itu diduga menjadi alat untuk melakukan gratifikasi.
"Diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW," katanya, Kamis (19/2/2026).
Ia menuturkan, seluruh korporasi itu bergerak di bidang pengelolaan batu bara, termasuk kepemilikan pelabuhan untuk mendukung proses pengangkutan.(aha/raa)





Komentar (0)