JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau perlawanan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Dokter Tifa batal demi hukum, sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menilai surat dakwaan tidak cermat lantaran menggabungkan pasal dalam KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan untuk delik yang sama.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan seluruh proses pemeriksaan hingga persidangan dihentikan dan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme koreksi dalam sistem peradilan.
Meski begitu, Rivai memastikan perkara dugaan pencemaran nama baik tidak berhenti. Proses hukum tetap dapat dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut Umum memperbaiki surat dakwaan.
Baca Juga: Dokter Tifa "Menang" di Putusan Sela, Hakim Batalkan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi | KOMPAS PETANG
#doktertifa #ijazahjokowi #kasusijazah #eksepsi
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- ijazah jokowi
- kuasa hukum jokowi
- eksepsi
- sidang ijazah
- kasus ijazah






Komentar (0)