Fadia Arafiq Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,89 Miliar

republika.co.id
21 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026).

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut menghadirkan satu terdakwa, yakni Fadia Arafiq, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2023–2026, penyediaan tenaga alih daya (outsourcing), serta penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara Foto
Advertisement

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Trump Akan Kenakan Tarif Baru untuk 60 Negara, Jepang-Korsel 12,5 Persen
• 6 jam lalu
0
thumb
Instruksi Prabowo: Semua Kementerian Harus Dukung Koperasi Merah Putih
• 21 jam lalu
0
thumb
Pos Keamanan di Thailand Ditembaki dan Dilempar Bom, 5 Tentara Tewas
• 15 jam lalu
0
thumb
Wamenkomdigi Ungkap AI dan Blockchain Bisa Tekan Kebocoran Sistem Perdagangan Nasional
• 21 jam lalu
0
thumb
Kecelakaan Beruntun 4 Mobil di Tol JORR Pasar Rebo, Kronologi Nahasnya
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.