JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana menyiapkan aplikasi nasional yang memungkinkan pelanggan mengecek sendiri jumlah nomor seluler yang terdaftar menggunakan data kependudukan mereka sekaligus mengajukan pengaktifan nomor yang bukan miliknya. Rencana kebijakan ini untuk menutup celah penyalahgunaan data kependudukan untuk mengaktifkan kartu nomor telepon seluler atau SIM Card.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026), mengatakan, aplikasi tersebut tengah dikembangkan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kehadiran aplikasi itu nantinya menjadi pelengkap kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026.
“Bukan hanya di satu operator telekomunikasi seluler. Nanti pelanggan bisa mengecek apakah data kependudukan mereka disalahgunakan oknum untuk mengaktifkan kartu SIM dari berbagai operator telekomunikasi seluler. Semoga, kami bisa segera meluncurkannya dalam kurun waktu dua bulan mendatang,” ujar dia.
Lewat aplikasi nasional itu, nomor yang terindikasi hanya diaktifkan untuk diperjualbelikan atau digunakan dalam aktivitas mencurigakan akan ditelusuri dan dapat dinonaktifkan melalui proses unregister sesuai ketentuan.
Registrasi dengan data biometrik
Kebijakan registrasi kartu SIM dengan validasi data biometrik kependudukan dibuat oleh Kemkomdigi untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam menjalankan berbagai tindak kejahatan digital. Dasar hukum kebijakan ini adalah Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Selama tiga minggu terakhir, dia mengungkapkan, Kemkomdigi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi registrasi biometrik baik melalui analisis data maupun inspeksi langsung ke lapangan. Inspeksi lapangan dilakukan di berbagai daerah.
“Hari kedua setelah registrasi kartu SIM dengan validasi data biometrik kependudukan diberlakukan penuh, sistem memang sudah berjalan. Namun, kami masih menemukan registrasi melalui SMS 444 masih bisa dilakukan dan belum ada operator yang berhasil sepenuhnya menghilangkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) tanpa biometrik,” ujarnya.
Saat itu, Kemkomdigi mengirimkan surat teguran kepada seluruh operator seluler agar segera menutup seluruh celah registrasi. Dua minggu kemudian, seluruh operator telekomunikasi seluler berhasil memperbaiki sistem.
Meski sistem registrasi kartu SIM dengan validasi data kependudukan biometrik berkembang maksimal, Kemkomdigi masih menemukan praktik yang melanggar di tingkat lapangan. Misalnya, di Yogyakarta pada pekan lalu, sejumlah kartu SIM ditemukan telah didaftarkan dengan memanfatkan data biometrik orang lain oleh peritel.
Kemkomdigi lantas segera meminta operator telekomunikasi seluler aktif mengawasi agen ritel kartu SIM agar tidak melakukan pelanggaran aturan registrasi Kartu SIM dengan validasi data biometrik kependudukan.
Penipuan Digital
Menkomdigi Meutya Hafid, yang hadir pada saat bersamaan, menambahkan, kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan validasi data biometrik kependudukan adalah langkah hulu untuk memutus penyalahgunaan nomor seluler anonim dalam berbagai kejahatan siber. Kebijakan itu merupakan pembaruan pertama dalam satu dekade sejak pemerintah terakhir mengatur registrasi kartu SIM pada 2016.
“Sepanjang 2025, nilai kerugian akibat penipuan digital, yang diantaranya menggunakan nomor seluler anonim, tercatat mencapai sekitar Rp 9,1 triliun. Sementara dari Januari hingga Juli 2026, Kemkomdigi menerima lebih dari 30.000 laporan nomor seluler yang diduga digunakan untuk penipuan dan kejahatan digital,” ucap dia.
Meutya menyebutkan, jumlah kartu SIM baru yang diaktifkan sejak berlaku kebijakan registrasi kartu SIM dengan data biometrik berkisar 250.000–280.000 kartu per hari. Jumlah ini lebih sedikit dibanding sebelum berlakunya kebijakan, yaitu sekitar 1 juta nomor per hari.
Dia menyebutkan, sepanjang bulan Juli 2026, jumlah kartu SIM baru yang diaktifkan dengan data biometrik kependudukan mencapai 10,03 juta kartu. Jumlah ini berasal dari kartu SIM Telkomsel (3,3 juta kartu), Indosat Ooredoo Hutchison (3,9 juta), dan XLSmart (2,7 juta). Meutya menargetkan ada penambahan 10 juta lagi pada Agustus 2026.
“Kami mendorong seluruh operator telekomunikasi seluler mempertahankan kepatuhan penuh kebijakan registrasi kartu SIM dengan validasi data biometrik kependudukan, memastikan data tersebut tidak disimpan di sistem operator, serta terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat,” kata Meutya.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini, yang hadir di acara sama mengakui, persoalan yang masih dihadapi bukan berasal dari kebocoran data dari sistem operator telekomunikasi, melainkan praktik di lapangan. Misalnya, sejumlah warga meminjamkan wajah atau data biometriknya kepada orang lain untuk proses registrasi.
ATSI menganggap, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi dan kesiapan teknologi operator telekomunikasi seluler, tetapi juga pada kedisiplinan masyarakat serta pengawasan bersama. Seluruh dealer, distributor, dan gerai penjualan mitra operator telekomunikasi harus mematuhi aturan registrasi biometrik.
“Pelaku yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kerja sama dagang dengan operator,” kata dia.
Celah pengawasan
Saat dihubungi terpisah, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi berpendapat, apabila masih ada oknum yang sengaja mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik kependudukan sendiri untuk kemudian dijual kepada orang lain, berarti ada upaya mengakali sistem.
Kejadian ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan nomor telepon seluler untuk berbagai tindak kejahatan digital. Selain harus melakukan pengawasan ketat, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu sanksi tegas jika kegiatan penggunaan data orang lain dilakukan.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menyampaikan, YLKI memandang registrasi kartu SIM berbasis data biometrik kependudukan merupakan langkah yang positif untuk menekan penipuan digital dan penyalahgunaan identitas. Namun, jika dalam praktiknya masih ditemukan celah kecurangan, berarti persoalannya bukan hanya pada teknologi, tetapi juga pada lemahnya implementasi dan pengawasan.
YLKI mengusulkan agar pemerintah melakukan audit keamanan dari kebijakan registrasi kartu SIM secara berkala, bukan hanya mengembangkan aplikasi nasional yang memungkinkan masyarakat menelusuri ada-tidaknya penyalahgunaan data kependudukannya untuk mengaktifkan kartu SIM. Pemerintah bisa membentuk mekanisme pengawasan independen yang mewajibkan notifikasi kepada konsumen apabila terjadi kebocoran data dan pemberian skema ganti rugi yang mudah diakses.
Pemerhati keamanan siber Alfons A Tanujaya memiliki pandangan senada. Operator telekomunikasi seluler memiliki kepentingan yang berbeda dengan pemerintah. Dengan adanya kewajiban registrasi berbasis data biometrik kependudukan secara langsung berdampak ke penurunan jumlah registrasi kartu SIM baru.
“Hal itu sebenarnya bagus untuk keamanan digital. Karena kebijakan registrasi kartu SIM dengan validasi data biometrik kependudukan berlaku untuk semua, di antara tiga operator telekomunikasi seluler seharusnya jangan ada yang merasa yang dirugikan,” ucak Alfons.






Komentar (0)