10 Tahun Putusan Laut China Selatan: Pernyataan Bersama 14 Negara

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pada 12 Juli 2026, tepat sepuluh tahun sejak Mahkamah Arbitrase Permanen di Den Haag menjatuhkan putusan bersejarah yang menyatakan klaim sembilan garis putus-putus (nine-dash line) Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan tidak memiliki dasar hukum internasional, sebanyak 14 negara termasuk Jepang, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Kanada, dan sejumlah negara Eropa merilis pernyataan bersama yang menegaskan kembali validitas putusan tersebut. Uni Eropa turut mengeluarkan pernyataan terpisah yang menyebut putusan itu sebagai tonggak penting penyelesaian sengketa secara damai.

Beijing merespons cepat dan keras. Kementerian Luar Negeri Tiongkok memanggil pejabat senior kedutaan Jepang di Beijing untuk melayangkan protes, menyebut putusan tersebut "batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat," serta menegaskan akan merespons apa yang disebutnya sebagai provokasi Jepang secara "tegas dan kuat." Tiongkok juga menyampaikan keberatan terkait isu Taiwan dalam nota protes yang sama.

Bagi kebanyakan pembaca, ini tampak seperti rutinitas diplomatik tahunan karena pernyataan yang muncul, dibalas dengan protes, lalu perlahan hilang dari pemberitaan. Namun bagi seorang analis keamanan nasional dan intelijen, momen semacam ini justru layak dibaca lebih cermat, karena ia menyingkap pola kompetisi kekuatan besar yang jauh lebih dalam dari sekadar sengketa wilayah antara dua negara.

Diplomasi Peringatan sebagai Instrumen Tekanan Kolektif

Yang menarik dari pernyataan tahun ini bukan semata isinya yang secara substansi mengulang argumen hukum yang sama sejak 2016 melainkan siapa saja yang menandatanganinya dan seberapa luas cakupannya. Keterlibatan negara-negara di luar kawasan Indo-Pasifik seperti Estonia, Latvia, Lituania, Romania, dan Slovenia menunjukkan bahwa isu Laut Tiongkok Selatan kini telah dibingkai sebagai bagian dari narasi tatanan berbasis aturan global (rules-based order) yang lebih luas, bukan lagi murni persoalan bilateral Filipina-Tiongkok atau bahkan regional Asia Tenggara.

Dari sudut pandang intelijen, pola ini adalah bentuk lawfare kolektif yaitu penggunaan legitimasi hukum internasional secara terkoordinasi sebagai instrumen tekanan diplomatik terhadap Tiongkok, tanpa perlu melibatkan eskalasi militer langsung.

Pernyataan semacam ini jarang mengubah perilaku Tiongkok di lapangan secara langsung, namun berfungsi mengunci narasi hukum internasional, memperkuat legitimasi negara-negara pengeklaim seperti Filipina, serta menyulitkan Beijing untuk mengeklaim bahwa posisinya diterima secara luas oleh komunitas internasional.

Yang patut dicermati juga adalah reaksi Tiongkok yang secara spesifik menyasar Jepang, bukan Filipina yang notabene pihak yang memenangkan putusan tersebut. Ini mengindikasikan bahwa Beijing menilai keterlibatan Tokyo dalam isu Laut Tiongkok Selatan merupakan di luar konteks langsung sengketa mereka sendiri di Laut Tiongkok Timur sebagai bagian dari pola pengepungan diplomatik yang lebih luas yang melibatkan Taiwan, sehingga direspons dengan nada yang jauh lebih keras dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Mengapa Ini Relevan bagi Indonesia

Indonesia bukan pihak dalam kasus arbitrase 2016 dan secara resmi tidak mengeklaim diri sebagai negara pengeklaim (claimant state) di Laut Tiongkok Selatan. Namun posisi geografis Indonesia membuat isu ini jauh dari sekadar persoalan orang lain. Klaim sembilan garis putus-putus Tiongkok tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di perairan Natuna Utara, kawasan yang telah beberapa kali menjadi lokasi ketegangan akibat kehadiran kapal penjaga pantai dan kapal ikan Tiongkok yang beroperasi di wilayah yang diklaim Indonesia sebagai ZEE sah berdasarkan UNCLOS 1982.

Dalam konteks itu, penguatan basis hukum internasional yang menolak klaim historis Tiongkok sebagaimana ditegaskan kembali oleh 14 negara ini sesungguhnya memperkuat posisi hukum Indonesia sendiri, meski Jakarta tidak pernah secara eksplisit menjadikan dirinya bagian dari blok anti-klaim Tiongkok tersebut.

Diplomasi Indonesia selama ini secara konsisten memilih jalur non-blok: menolak mengakui klaim sembilan garis putus-putus tanpa secara terbuka bergabung dalam koalisi negara-negara yang berhadapan langsung dengan Beijing. Pendekatan hati-hati ini masuk akal mengingat hubungan ekonomi Indonesia-Tiongkok yang sangat erat, namun ia juga memiliki keterbatasan yang perlu disadari oleh komunitas intelijen dan keamanan nasional kita.

Antara Klaim Hukum dan Realitas di Lapangan

Pengalaman satu dekade terakhir mengajarkan satu hal penting: pernyataan hukum internasional, sekuat apa pun redaksinya, jarang secara otomatis mengubah perilaku aktual di laut. Sejak putusan 2016 keluar, Tiongkok justru mempercepat militerisasi pulau-pulau buatan, memperluas patroli penjaga pantai, dan terus terlibat dalam insiden konfrontatif dengan kapal-kapal Filipina termasuk penggunaan meriam air yang berulang kali dilaporkan Manila sebagai manuver berbahaya di dalam ZEE-nya sendiri.

Pelajaran bagi Indonesia dari pola ini cukup jelas: legitimasi hukum internasional adalah aset diplomatik yang penting untuk dipelihara dan dirujuk, tetapi ia bukan pengganti bagi kehadiran fisik dan kapasitas pengawasan maritim yang nyata. Kekuatan hukum tanpa kemampuan penegakan di lapangan berisiko menjadi simbolis semata.

Ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas Bakamla dan patroli TNI Angkatan Laut di perairan Natuna Utara secara berkelanjutan, bukan reaktif terhadap insiden semata, serta peningkatan kesadaran situasi maritim (maritime domain awareness) berbasis intelijen yang mampu mendeteksi pola pergerakan kapal asing sejak dini bukan setelah insiden terjadi.

Penutup

Pernyataan bersama 14 negara pada peringatan sepuluh tahun putusan arbitrase ini adalah pengingat bahwa Laut Tiongkok Selatan tetap menjadi salah satu titik gesekan geopolitik paling signifikan di kawasan, dengan dimensi hukum, diplomatik, dan keamanan yang saling terjalin erat.

Bagi Indonesia, momentum ini bukan sekadar berita luar negeri yang lewat begitu saja, melainkan pengingat rutin bahwa kedaulatan maritim di Natuna Utara harus terus dijaga secara aktif dengan diplomasi yang cermat menjaga posisi non-blok, namun didukung penuh oleh kapasitas pertahanan dan intelijen maritim yang tidak pernah lengah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Arab Luncurkan Visa Umrah Satu Tahun, Ini Syarat dan Biayanya
• 7 jam lalu
0
thumb
Trump Lempar Amunisi Perang Dagang Terbaru, Indonesia Bakal Kena Lagi
• 22 jam lalu
0
thumb
KPK komit selesaikan kasus dana hibah Jatim pada tahun ini
• 13 jam lalu
0
thumb
4 Makanan yang Bisa Mempercepat Penuaan Kulit
• 7 menit lalu
0
thumb
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.