2.000 sertifikat tanah milik warga di Kabupaten Aceh Tamiang dinyatakan hilang maupun rusak akibat bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera pada 2025.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan proses penerbitan sertifikat pengganti tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2026.
“Di Aceh Tamiang jumlah sertifikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertifikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” ucap Nusron saat mengunjungi Kantor Bupati Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (23/7).
Nusron pun telah menyerahkan sembilan sertifikat pengganti kepada warga terdampak bencana sebagai bagian dari percepatan pemulihan dokumen pertanahan. Katanya, proses penerbitan sertifikat pengganti terus dilakukan dengan dukungan berbagai pihak agar masyarakat kembali memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
Langkah itu juga dibarengi dengan percepatan implementasi Sertifikat Elektronik untuk meningkatkan perlindungan data pertanahan apabila terjadi bencana di masa mendatang.
“Kalau tanahnya sudah disertifikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelas Nusron.
Skema Konsolidasi Tanah Pascabanjir Masih DigodokKemudian, Nusron juga mengatakan tantangan terbesar pascabencana di Aceh Tamiang ini bukan hanya penyediaan lahan, tetapi juga konsolidasi tanah. Menurutnya, proses tersebut menjadi rumit karena lebih dari 70.000 hektare sawah di Aceh terdampak banjir dan tertutup lumpur sehingga batas-batas bidang tanah menjadi hilang.
“Lebih dari 70.000 hektare sawah musnah, kena lumpur. Hilang tanpa batasnya, ini punya siapa, ini punya siapa. Nah kita cari formula untuk mencari konsolidasi tanah,” kata Nusron saat mengunjungi Kanwil BPN Aceh di Aceh Tamiang, Kamis (23/7).
Ia menilai mekanisme yang diatur dalam peraturan yang telah ada saat ini belum dapat diterapkan secara optimal karena dalam PP tersebut, tanah yang terdampak dikategorikan sebagai tanah musnah dan akan diambil alih negara.
“Kalau diambil alih negara, pasti ada gejolak dan protes dari masyarakat. Mereka udah kehilangan sawah, (sawahnya) mau diambil negara,” sebut Nusron.
Lebih lanjut, ia mengatakan proses konsolidasi akan lebih mudah apabila bidang-bidang tanah sudah terdaftar secara elektronik melalui sistem KKP. Melalui sistem tersebut, data kepemilikan, batas, dan lokasi tanah dapat ditelusuri dengan lebih mudah.
“Tapi yang repot, di Aceh ini saya yakin banyak yang belum terdaftar di dalam elektronik. Belum terploting. Nanti akan timbul persengketaan,” imbuh Nusron.






Komentar (0)