JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menegaskan bahwa penangkapan dan deportasi yang dilakukan Polri terhadap warga negara asing (WNA) asal Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, merupakan murni persoalan pidana. Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela menegaskan bahwa deportasi tersebut tidak berkaitan dan tidak memengaruhi sikap Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
Pernyataan ini menegaskan kembali penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai kasus tersebut.
"Sebagaimana sudah disampaikan juga oleh Bapak Menko Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra) bahwa isu ini murni adalah isu pidana dan tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina," kata Nabyl di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Nabyl menyatakan bahwa posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina tetap konsisten.
"Dan kita ketahui bahwa sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina tidak berubah. Sebagai kementerian focal point yang menangani hal ini, Bapak Menko sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas dan kami dari Kemlu mengikuti hal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Abdul Karim Raeq Miqdad yang ditangkap Polri dan dideportasi ke Siprus bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan Gaza. Pemerintah menyebut Abdul Karim merupakan buronan NCB Interpol Nicosia terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Polri juga membantah narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina. Divisi Hubungan Internasional Polri menyatakan yang bersangkutan ditangkap murni karena berstatus buronan Interpol, sebelum akhirnya dideportasi ke Siprus.
(Rahman Asmardika)





Komentar (0)