Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri langsung menahan Andy Hioe dan Jasen Hioe usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran ilegal gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink.
Andy Hioe dan Jasen Hioe yang diketahui merupakan ayah dan anak itu mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu malam, 22 Juli 2026.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari.
“Keduanya telah di tahan di Rutan Bareskrim Polri, terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB sampai 10 Agustus 2026,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Zulkarnain, Andy dan Jasen dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Selama 20 hari, dikenakan Pasal 435 undang undang nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tutur dia.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka setelah keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe yang memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 435 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ucap Zulkarnain kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
Dalam penyidikan, polisi juga mengungkap hubungan keluarga kedua tersangka sekaligus peran masing-masing di perusahaan yang memproduksi gas N2O tersebut.
“Dalam hal ini PT Suplaindo Sukses Sejahtera memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa Gas Nitrogen oksida (N2O), sesuai NIB dan akte pendirian perusahaan perorangan PT Suplaindo Sukses Sejahtera tertera atas nama Jasen Hioe,” ucap Zulkarnain.
Meski demikian, hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan pengelolaan perusahaan berada di tangan Andy Hioe.
Menurut Zulkarnain, Andy diketahui merupakan pemilik sekaligus pihak yang mengelola operasional PT Suplaindo Sukses Sejahtera, sedangkan perusahaan tersebut secara administrasi terdaftar atas nama Jasen Hioe.
Laporan: Adinda Ratna Safira/tvOnenews.com






Komentar (0)