JAKARTA, DISWAY.ID - Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menahan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kian menggema.
Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, Febrie hingga kini belum juga ditahan.
Aliansi Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA:Keppres Terbit, Kuntadi Resmi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus
"Hari ini saya bersama kawan-kawan di belakang, menyampaikan aspirasi kami terhadap peristiwa yang hari ini bermuka di publik terhadap kasus eks Jampidsus yang sampai hari ini tidak tahu kejelasannya di mana," kata Direktur JIHN, Riswan Siahaan, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia berharap kepada Jaksa Agung untuk sesegera membongkar dan mengeluarkan eks Jampidsus Febri kepada publik, sehingga publik.
Sebab, penetapan Don Ritto membuat masyarakat bertanya-tanya.
"Kami merasa hari ini rakyat Indonesia sudah mengerti hukum dan sudah paham hukum gitu loh. Apalagi dengan dugaan yang Don Ritto menjadi tukar kepala, mungkin asumsi kami, secara pemikiran kami, kami menganggap ini sebagai tukar kepala gitu loh," ujarnya.
BACA JUGA:Bisik Panas di Balik Kasus Febrie, MAKI Ungkit KUHAP
Ia menuntut Kejagung tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini.
"Kalau dipertanyakan hukum ini tebang pilih, ya kami merasa rakyat hari ini sudah paham gitu loh, kalau ini hukumnya tebang pilih gitu loh," ungkap Riswan.
Selain itu, mereka juga meminta agar KPK yang menangani kasus ini.
"Kami merasa Kejaksaan ini bukan tempat lagi yang adil. Bukan tempat yang aman, bukan tempat lagi yang hari ini kita bicara hukum yang pasti. Kami ingin KPK juga terlibat dalam membuka secara terang-benderang terhadap kasus ini," ujarnya.
BACA JUGA:Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Hasan Nasbi Pastikan Pemerintah Tak Campuri Urusan Hukum
Dalam aksi ini, massa aksi sempat bentrok dengan aparat keamanan yang menjaga jalanya aksi.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)