Penampakan Mobil Toyota Alphard Bupati Lombok Barat yang Disita KPK

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 unit mobil Toyota Alphard dari Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini dalam penggeledahan kasus dugaan suap, benturan kepentingan, dan gratifikasi yang menjeratnya dan sejumlah pihak.

Berdasarkan dokumentasi KPK yang diterima Kompas.com, mobil Toyota Alphard berwarna hitam itu sudah dilabeli dengan stiker dan garis segel KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil tersebut diamankan di rumah Bupati Ahmad Zaini dan masih dititipkan di Mako Brimob di Lombok Barat.

“Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yaitu 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG (Alvonsus Gani) selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM,” kata Budi, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: KPK Sita Mobil Toyota Alphard dari Bupati Lombok Barat

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan setelah KPK menetapkan Bupati Ahmad Zaini dan dua pihak swasta sebagai tersangka.

“Penggeledahan masih berlangsung, nanti kami update perkembangannya,” ujar dia.

Sebelumnya, Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, benturan kepentingan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat, pada Selasa (21/7/2026).

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Ahmad Zaini.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin.

Tak hanya Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama (Dirut) PT Melconel Sistim Instrument (MIS) Alvonsus Gani, dan Dirut AMGM Sudirman.

Baca juga: KPK Panggil Direktur Kemenhut Jadi Saksi Korupsi Batu Bara Kukar

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

KPK mengungkap, Ahmad Zaini menerima fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat sebesar Rp 10,8 miliar lewat campur tangannya terhadap pemenangan vendor paket pekerjaan untuk PT Air Minum Giri Menang (AMGM)

Selain itu, Bupati Ahmad Zaini menerima suap dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani dengan nilai keseluruhan Rp 1,6 miliar.

Sejumlah barang yang diterima Ahmad Zaini yaitu, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, satu pasang sepatu Hermes seharga Rp 19 juta, dan akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi beberapa kali.

Kemudian, Ahmad Zaini juga diduga menerima satu unit ponsel merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta dan satu ekor sapi kurban seharga Rp 17 juta.

Selain suap, KPK menduga Ahmad Zaini menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli aset tanah.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat, Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, terhadap Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Soal Pembangunan Universitas Republik Indonesia, Mensesneg: Masih Dicek Lahannya
• 4 jam lalu
0
thumb
PIHPS: Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp95.000/kg, Telur Ayam Rp35.000/kg  
• 7 jam lalu
0
thumb
Pesan Wakapolri ke 282 Perwira Remaja Akpol: Kepercayaan Masyarakat Dibangun dari Integritas
• 19 jam lalu
0
thumb
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Semestinya Berlaku Juga untuk Kasus Saya
• 3 jam lalu
0
thumb
Cerita Marc Cucurella dan Jimat Warisan Juara Piala Dunia 2010 yang Menemani Spanyol Angkat Trofi 2026
• 25 menit lalu
0
Berhasil disimpan.