Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Semestinya Berlaku Juga untuk Kasus Saya

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), yang menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).

Roy menilai putusan tersebut dapat menjadi acuan bagi perkara yang juga dihadapinya karena memiliki pokok persoalan yang menurutnya serupa.

Baca Juga :
Roy Suryo: Gugatan Praperadilan Bukan untuk Cari Duit!

"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insyaallah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," kata Roy kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

"Jadi putusan dari dr. Tifauzia Tyassuma ini nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," ujarnya.

Baca Juga :
Praperadilan Jilid 3, Kubu Roy Suryo Bantah Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penampakan 8 Orang Misterius yang Diduga Rusak Rumah Warga di Godean Sleman
• 2 jam lalu
0
thumb
Hadir di Pameran FHI 2026, 12 UMKM Binaan Pertamina Siap Tembus Pasar Global
• 19 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Bikin Universitas RI, Ini Profil Pendidikan Gubernur URI Donny Ermawan
• 18 jam lalu
0
thumb
Sudaryono Pastikan Dukung Penuh Proses Hukum Kasus di BGN: Media Ikut Awasi MBG
• 21 jam lalu
0
thumb
Ini Alasan iPhone 11 Masih Support iOs 27 di Tahun 2026
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.