Bareskrim Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan 2 bos pabrik gas N2O merek Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe. Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan Undang-Undang Kesehatan.

"Keduanya telah di tahan di Rutan Bareskrim polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Kasubdit III Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan atau, hingga tanggal 10 Agustus 2026 mendatang. Polisi juga sebelumnya telah menangkap sembilan orang.

Baca Juga :
Bareskrim Periksa Bos Pabrik Gas N2O Whip-Pink sebagai Tersangka

Zulkarnain menuturkan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan. "Pasal 435 undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap kasus pabrik gas N2O merek Whip Pink di Jakarta pada April lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, yakni di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso ketika itu menjelaskan bahwa, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkoba.

Baca Juga :
Polri Periksa Manajemen DWP Terkait Dugaan Promosi Whip Pink Hari Ini

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hari Anak Nasional 2026:  Ruang Aman untuk Anak Kian Menyempit
• 13 jam lalu
0
thumb
Sepak Terjang Sudaryono: Menang di Kandang Banteng-Sukses Swasembada Beras
• 21 jam lalu
0
thumb
Persaingan HP Mid-Range Semakin Sengit: Ada Xiaomi, Samsung, Vivo, OPPO, dan Realme, Siapa Unggul?
• 16 jam lalu
0
thumb
Pejabat Gayo Lues Minta Maaf Usai Anak Pamer Liburan ke Korsel hingga Eropa
• 9 jam lalu
0
thumb
Mengenal Tabungan Anak di Bank Mandiri, Setoran Mulai Goceng
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.