Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli selalu menjadi momen refleksi. Tahun 2026 ini, peringatan Hari Anak Nasional ke-42 mengusung tema ”Sayang Anak, Lindungi Anak untuk Membangun Masa Depan Bangsa”. Tema ini seharusnya menjadi refleksi mendalam bagi seluruh anak bangsa.
Saat ini, kata ”sayang” dan ”lindungi” bagi sejumlah anak bisa menjadi kata yang ”langka”, bahkan hanya sebatas slogan yang dikampanyekan. Beberapa kasus kekerasan anak yang terjadi belakangan ini semakin menunjukkan betapa ruang aman semakin menyempit, dan kasih sayang pun menjadi hal yang langka. Sebab, kian memudar dan menjauh dari ruang keluarga.
Tengok saja tragedi yang menimpa RR (15), anak perempuan di Sampang, Jawa Timur, korban kekerasan seksual oleh 27 pelaku yang berlangsung dalam waktu berbulan-bulan. Ini bukan kriminal biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan masa depan seorang remaja putri.
Ironisnya lagi, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut melibatkan pelaku yang mayoritas berusia anak-anak. Benar-benar menunjukkan anak-anak ada dalam lingkaran kekerasan seksual. Faktanya, para pelakunya pun rata-rata anak putus sekolah dan mengonsumsi minuman keras.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selama Januari-Desember 2025, terdapat 23.601 anak menjadi korban kekerasan. Sebanyak 16.519 di antaranya anak perempuan yang berasal dari 383 kasus kekerasan. Artinya, korban kekerasan pada anak didominasi anak perempuan, yakni mencapai 70 persen.
Fenomena kekerasan yang terjadi di Sampang hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus kekerasan pada anak. Di beberapa tempat, selain korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, anak-anak juga perempuan menjadi korban kekerasan ayah kandung, dan saudara dekat, yang seharusnya melindungi mereka.
Ini menunjukkan bahaya tidak hanya mengintai di ruang publik, tetapi juga dipicu oleh rapuhnya fondasi di lingkungan keluarga dan satuan pendidikan.
Seperti halnya kasus di Sampang sesungguhnya merupakan manifestasi dari kegagalan sistem perlindungan di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi anak. Korban, yang berasal dari latar belakang keluarga broken home, mengalami rentetan kemalangan, mulai dari perundungan di lingkungan pendidikan, pola asuh kakek-nenek yang sangat keras, hingga akhirnya terjebak dalam lingkaran kekerasan seksual.
Anak perlu memahami konsep persetujuan (’consent’), batasan tubuh, relasi yang sehat, serta hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Dari kajian The Indonesian Institute (TII) dalam Indonesia 2025 yang dilakukan Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, Peneliti Bidang Sosial TII, pengenalan pendidikan kesehatan reproduksi sejak usia anak merupakan salah satu strategi pencegahan kekerasan seksual yang tidak boleh lagi dianggap tabu. Anak perlu memahami konsep persetujuan (consent), batasan tubuh, relasi yang sehat, serta hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
”Pendidikan kesehatan reproduksi bukan mengajarkan perilaku seksual, melainkan membekali anak dengan pengetahuan untuk mengenali situasi berisiko, melindungi dirinya, dan berani mencari pertolongan ketika mengalami kekerasan,” jelasnya.
Maka, selain penguatan edukasi, pemerintah juga perlu memastikan setiap anak mengetahui ke mana harus melapor ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual. Tak hanya itu, informasi mengenai kanal pelaporan yang aman, layanan bantuan hukum, layanan kesehatan, serta pendampingan psikologis harus tersedia secara luas, mudah diakses, ramah anak, dan terintegrasi hingga tingkat sekolah dan masyarakat.
Sebab, tanpa akses informasi yang memadai, serta kesadaran dan pemahaman akan isu jender dan masalah kekerasan seksual, fenomena gunung es kekerasan seksual terhadap anak akan terus terjadi. Selama ini, banyak korban memilih diam karena takut, malu, tidak percaya akan mendapatkan keadilan, atau bahkan tidak mengetahui ke mana mereka harus meminta bantuan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan, peringatan Hari Anak Nasional 2026 harus menjadi momentum, dan jadi cermin besar untuk introspeksi nasional atas tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak Indonesia. Di balik tema ”Sayang Anak, Lindungi Anak untuk Membangun Masa Depan Bangsa”, tersimpan refleksi mendalam tentang luka-luka yang diderita anak-anak di berbagai penjuru negeri, termasuk tragedi memilukan di Sampang.
Karena itu, membentengi anak tidak cukup dengan ”pagar yang tinggi” di luar rumah. Sebab, anak-anak selalu punya strategi untuk melompatinya, terutama di ruang digital. Bahaya kini tidak lagi hanya mengintai di luar rumah, tetapi di dalam genggaman anak melalui gawai mereka.
Maka, perlu dibangun pagar di dalam hati anak. Pagar tersebut berupa nilai-nilai agama, norma, budi pekerti, dan akhlakul karimah yang harus ditanamkan sejak dini dalam keluarga. ”Karena kalau itu sudah tertanam di dalam hati anak-anak kita, tanpa kita awasi 24 jam pun, dia sudah punya benteng sendiri,” ujar Menteri PPPA kepada pers, di Jakarta, Selasa (21/7/2026) petang.
Bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kondisi perlindungan anak di Tanah Air saat ini sedang melewati ”jalan terjal”. Ada banyak tantangan untuk mewujudkan ruang yang benar-benar aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak.
Berdasarkan data KPAI, dalam tiga tahun terakhir ( 2023–2025) terdapat sekitar 6.900 pengaduan terkait pelanggaran hak anak. Kekerasan justru paling banyak terjadi di tiga tempat yang seharusnya menjadi benteng pertahanan utama bagi anak, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital.
Dalam keterangan pers bertema ”Jalan Terjal Menuju Ruang Aman bagi Anak Indonesia”, Rabu (22/7/2026), di Jakarta, yang dipimpin Ketua KPAI Aris Adi Leksono, KPAI menyampaikan kluster keluarga dan pengasuhan alternatif secara konsisten menjadi penyumbang kasus anak tertinggi. Pada 2025 saja terdapat 1.037 pengaduan di kluster ini, yang didominasi oleh konflik orangtua, perebutan hak asuh, hingga anak-anak yang kehilangan hak nafkahnya.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa ego dan konflik orang dewasa masih sering mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak. Karena itu, KPAI berharap momentum HAN 2026 harus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas satu institusi, melainkan juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
”HAN bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat atas hak dasar anak untuk hidup, tumbuh, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tambah Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra.
Hampir 10 persen anak terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa, termasuk gejala kecemasan dan depresi.
Selain kekerasan fisik dan seksual, KPAI juga menyoroti tantangan baru yang mengancam kualitas tumbuh kembang anak, yakni kesehatan jiwa. Hasil skrining terhadap sekitar 7 juta anak pada periode 2025-2026 menunjukkan data yang mengejutkan. Sebab, hampir 10 persen anak terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa, termasuk gejala kecemasan dan depresi.
Ancaman tersebut diperburuk dengan pola hidup yang tidak sehat. KPAI bahkan mencatat ledakan angka perokok aktif anak usia 10-18 tahun yang mencapai 5,9 juta anak di tahun 2023. Ditambah lagi dengan meningkatnya tren obesitas dan diabetes pada anak-anak, yang menjadi ”bom waktu” jika tidak ditangani secara komprehensif oleh negara.
Di sisi lain, KPAI juga mengungkap sejumlah fakta dari wilayah tertinggal (3T). Berdasarkan pengawasan langsung ke 15 kabupaten di Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, ditemukan hambatan struktural dan kultural yang sangat besar dalam perlindungan anak, menyusul kuatnya pandangan patriarki.
”Pekerjaan rumah besar kita adalah menangani akar masalah di hulu terkait budaya. Perlu ada perubahan cara berpikir masyarakat tentang siapa itu perempuan, laki-laki, anak, apa itu tubuh, seksualitas. Bagaimana menghormati hak kesehatan reproduksi, terutama anak perempuan. Apa itu kekerasan seksual,” ujar Sylvana Apituley, anggota KPAI.
Kasus Sampang, misalnya, ada pelaku usia anak, tetapi ada keengganan keluarga menyerahkan pelaku, yang berangkat dari solidaritas negatif. Cara pikir seperti itulah yang harus diubah, dan mendorong keberpihakan pada kepentingan terbaik anak.
Untuk melewati ”jalan terjal” ini, KPAI mendorong pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi juga memastikan dampak nyata di lapangan. Beberapa langkah mendesak yang direkomendasikan KPAI, antara lain, percepatan Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak, penguatan sistem monitoring untuk pengawasan perlindungan anak yang lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis data di seluruh kementerian dan pemerintah daerah.
Tak hanya itu, KPAI pun berharap semua pihak mengawal implementasi kebijakan pencegahan kekerasan di sekolah. Dengan demikian, satuan pendidikan tidak lagi menjadi lokasi terjadinya perundungan ataupun tindak pidana kekerasan seksual.
Maka, pilihan subtema peringatan HAN 2026, yakni ”Lindungi Teman: Setara Tanpa Kekerasan” harus mewujud dalam upaya membangun kembali kesadaran publik bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. Hal ini sekaligus menguatkan kapasitas anak agar menjadi pelindung teman, bukan sebaliknya.
Tragedi Sampang harus menjadi titik balik. Peringatan HAN 2026 harus benar-benar menjadi momentum bagi semua pihak untuk berhenti sekadar beretorika, dan mulai bertindak nyata demi memastikan tidak ada lagi anak yang harus berjalan sendirian, melawan kekerasan, melindungi diri, dan meraih kasih sayang dengan berbagai cara.






Komentar (0)