Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkap bahwa artis Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, menerima pembayaran sebesar Rp 750 juta sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Informasi tersebut tercantum dalam surat dakwaan kasus dugaan penggelapan dana PT DSI. Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut, kaitannya sebagai brand ambassador PT DSI," kata Barkah kepada wartawan, Kamis (23/7).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (22/7), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).
Berdasarkan dakwaan, terdapat pengeluaran dana untuk pemasaran digital, promosi, dan pembayaran brand ambassador melalui perusahaan afiliasi guna mendukung kegiatan PT DSI. Dana tersebut disebut berasal dari penghimpunan dana lender yang telah tercampur.
Barkah menyebut pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai dana lender yang disalurkan melalui rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama Dude Harlino dan Anindya Alyssa Soebandono.
"Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Harlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000," ujar Barkah.
Awal Mula Kasus PT DSIKasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Bareskrim Polri terkait dugaan gagal bayar PT DSI. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan modus proyek fiktif dengan menggunakan data para peminjam yang sudah ada.
Data tersebut diduga dicatut oleh PT DSI dan seolah-olah dijadikan proyek baru yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat sebagai peluang investasi.
Pasal yang DidakwakanKetiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal, yakni:Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum menyebut total nilai kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 1.386.834.954.040.






Komentar (0)