JEMBER, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengungkap fakta mengejutkan dari kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).
Satu dari tiga tersangka yang telah ditahan ternyata pernah sengaja membakar kantor Bank Jatim Capem Kalisat demi memusnahkan dokumen bukti transaksi dan menghilangkan jejak kejahatan.
Skandal korupsi yang berlangsung sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2025 ini diperkirakan merugikan keuangan negara hampir Rp3 miliar.
Penyidik Kejari Jember langsung mengeksekusi penahanan terhadap dua tersangka, yakni YASB dan NDP, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jember untuk 20 hari ke depan.
Sedangkan tersangka MZL tidak ditahan di Rutan Jember karena saat ini yang bersangkutan tengah menjalani hukuman pidana dalam perkara lain, yakni kasus pembakaran Kantor Bank Jatim Capem Kalisat.
Kajari Jember, Yadyn menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga ekspose perkara.
Baca Juga:Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan"Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan Rp2,9 miliar. Ini berdasarkan perhitungan sementara bersama BPKP Perwakilan Jawa Timur," ujarnya.
Dia mengungkapkan, modus operandi ketiga tersangka bersekongkol menggalang penggelapan dan penyimpangan dana bank pelat merah untuk memperkaya diri sendiri.
"Salah satu tersangka MZL, sengaja membakar Kantor Capem Kalisat untuk menghanguskan berkas dan dokumen transaksi keuangan," ujarnya.
Guna memulihkan kerugian keuangan negara, penyidik Kejari Jember telah menyita sejumlah barang bukti berharga.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan, sebagian uang tunai yang dikembalikan, serta menyita aset tanah dan barang berharga lainnya. Penyidik saat ini masih terus melakukan asset tracing untuk menelusuri aliran dana yang diubah menjadi rumah maupun kendaraan pribadi," ujar Kajari Jember, Yadyn, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga:Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBGPihak Kejaksaan Negeri Jember menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Apabila dalam pengembangan ditemukan alat bukti yang cukup, Kejari Jember tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru yang turut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.
#jatim





Komentar (0)