Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari terkait gugatan kuota internet hangus. MK menyatakan sisa kuota internet bisa dipakai melalui opsi layanan oleh operator atas formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya dilihat di kanal YouTube MK, Kamis (23/7/2026).
"Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan'" tambahnya.
Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas kuota internet yang belum habis. Atas dasar itu, pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Adies.
Berangkat dari itu, Adies mengatakan penyelenggara telekomunikasi harus meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Adies menyebut penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau sisa kuota layanan yang telah dipilih.
"Selain itu, Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhimya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami," kata Adies.
"Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi:
(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 itu diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.
Permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.
Para Pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Keduanya pun meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
(whn/dhn)






Komentar (0)