Benarkan Jakarta sudah Aman bagi Anak ?

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Berkali-kali Jakarta dinobatkan sebagai Provinsi Layak Anak. Namun, apakah penghargaan itu telah sesuai dengan kondisi nyata di lapangan? Faktanya, masih banyak anak di Jakarta yang hidup di bawah bayang-bayang ancaman, mulai dari terbatasnya ruang bermain, risiko kekerasan, hingga polusi udara yang terus mengiringi kemajuan kota.

Beragam piagam penghargaan memang telah diterima Pemerintah Provinsi Jakarta. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. ”Anak tidak hidup di dalam piagam penghargaan. Mereka hidup di kampung kota, rumah susun, apartemen, gang sempit, pesisir, Kepulauan Seribu, dan jalan-jalan,” ujar Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA Indonesia) Tubagus Haryo Karbyanto.

Nyatanya, piagam penghargaan tersebut belum sepenuhnya mampu melindungi anak dari beragam ancaman yang membayangi kehidupan mereka di belantara Jakarta. Data Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Jakarta mencatat 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. Angka itu setara dengan rata-rata sekitar enam kasus per hari.

Hal paling mendasar yang belum sepenuhnya diperoleh anak-anak Jakarta adalah kepastian untuk berjalan dan bermain dengan aman di lingkungan tempat tinggalnya. Di trotoar, misalnya, anak-anak masih harus berebut ruang dengan berbagai kepentingan orang dewasa yang menggunakan trotoar sebagai tempat berdagang atau parkir liar.

Belum lagi keberadaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang belum menjangkau seluruh wilayah Jakarta. Menurut Tubagus, kota ramah anak harus dilihat melalui dua hal, yakni habitat dan habitus.

Habitat adalah lingkungan tempat anak hidup, seperti rumah yang layak, udara bersih, ketersediaan air minum, serta keamanan trotoar, sekolah, transportasi, taman, dan ruang bermain.

Sementara itu, habitus adalah cara orang dewasa mengelola kota. Misalnya, tidak merokok atau menggunakan rokok elektronik di dekat anak, tidak membanjiri mereka dengan promosi produk adiktif dan pangan tidak sehat, tidak menormalisasi kekerasan, serta bersedia mendengar suara anak sebelum mengambil keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Karena itu, menurut Tubagus, predikat Provinsi Layak Anak perlu terus diuji agar tidak berhenti sebagai secarik kertas. Langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah ialah membangun basis data untuk memastikan hak-hak anak benar-benar terpenuhi.

Baca JugaTaman Kota Jadi Tempat Berlindung dari Polusi Udara Jakarta

Audit Hak Anak Jakarta dapat diterapkan dengan menyediakan data terpilah berdasarkan wilayah, usia, jenis kelamin, disabilitas, dan kerentanan sosial. Hasilnya perlu ditampilkan dalam dasbor publik hingga tingkat kelurahan, mencakup data kekerasan, putus sekolah, kesehatan dan gizi, akses ruang bermain, kualitas udara dan air, sanitasi, hunian, serta keselamatan jalan.

”APBD harus menggunakan penandaan anggaran responsif anak dan melaporkan hasilnya, bukan sekadar penyerapan belanja,” ujar Tubagus.

Selain itu, audit terhadap RPTRA juga diperlukan. Audit tersebut dapat mencakup keamanan alat bermain, keberadaan pohon peneduh, toilet dan air minum, akses bagi penyandang disabilitas, perlindungan dari panas dan banjir, jam layanan, serta kebebasan dari promosi komersial.

Kawasan dalam radius sedikitnya 500 meter dari setiap sekolah dan RPTRA juga perlu dipastikan aman bagi anak. Zona kecepatan 30 kilometer per jam, misalnya, harus benar-benar diterapkan. Selain itu, diperlukan penyeberangan yang terlihat jelas, trotoar yang terlindungi dan aksesibel, jalur sepeda anak, halte yang aman, serta jalan sekolah yang steril dari kendaraan pada waktu masuk dan pulang sekolah.

Setiap anak juga perlu dipastikan dapat mencapai ruang bermain, perpustakaan, atau sarana olahraga gratis dalam waktu 15 menit berjalan kaki dari rumahnya. ”Kota untuk anak bukan hanya taman besar di pusat kota, melainkan ruang-ruang kecil yang hidup di dekat tempat mereka tinggal,” tegas Tubagus.

Gagasan serupa disampaikan pendamping warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Gugun Muhammad. Menurut dia, taman kota, ruang terbuka hijau, termasuk RPTRA, sangat dibutuhkan masyarakat. ”Karena itu, lokasinya harus berdekatan dengan permukiman penduduk dan mudah diakses,” ujar Gugun.

Sayangnya, masih banyak ruang terbuka hijau yang berada jauh dari permukiman sehingga sulit dijangkau warga. ”Taman tidak perlu besar, tetapi harus tersebar,” katanya.

Menurut Gugun, ruang terbuka sangat penting bagi warga, terutama anak-anak, karena di sanalah kreativitas dapat tumbuh. Pada dasarnya, warga kota membutuhkan ruang untuk berinteraksi.

Terbatasnya ruang aman bagi anak dikhawatirkan dapat menjerumuskan mereka ke berbagai persoalan sosial, seperti tawuran, perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan jalanan. ”Mereka tidak memiliki tempat yang memadai untuk menyalurkan energinya,” ujar Gugun.

Di Kampung Tanah Merah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, anak-anak seakan hidup terisolasi. Mereka tidak memiliki ruang bermain yang memadai. ”Lapangan bermain kami sekarang sudah menjadi kolam,” ujar pengurus Sanggar Anak Harapan, Kurnia Safitri (24), yang lahir dan besar di Kampung Tanah Merah.

Untuk bermain di tempat yang layak, menurut Kurnia, anak-anak Kampung Tanah Merah harus berjalan sejauh sekitar 1,5 kilometer menuju Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Rawa Badak Selatan atau RPTRA Rasela. ”Karena ruang lapang sangat jauh, pernah ada anak yang meninggal karena tertabrak kendaraan besar saat hendak bermain,” ujarnya.

Kurnia menuturkan, warga setempat merasa tersisihkan karena status lahan tempat mereka tinggal belum diakui secara penuh. ”Kami hanya punya izin mendirikan bangunan. Tidak ada yang bersertifikat,” kata Kurnia.

Selain keterbatasan ruang bermain, banyak anak di kawasan tersebut tumbuh dalam keluarga yang tidak harmonis. Kondisi itu membuat mereka menjalani masa tumbuh kembang dalam situasi yang tidak ideal.

Baca JugaRPTRA di Jakarta Mulai Rusak
Belum optimal

Berdasarkan penelitian Litbang Kompas pada Juni-Agustus 2025, warga Jakarta sebenarnya memiliki akses yang relatif baik terhadap taman publik. Namun, taman-taman yang mudah dijangkau mayoritas berukuran kecil dan belum mampu memenuhi kebutuhan warga secara optimal.

Analisis spasial isochrone yang dilakukan Litbang Kompas menunjukkan adanya perbedaan akses berdasarkan luas taman dan cakupan pelayanannya. Lebih banyak wilayah dan penduduk Jakarta yang dapat menjangkau taman lingkungan berskala kecil-menengah dibandingkan taman kelurahan dan taman kota.

Sebagai contoh, di Jakarta Utara terdapat 37,4 persen wilayah yang memiliki akses ke taman lingkungan kecil-menengah dalam waktu 10 menit berjalan kaki. Sementara itu, hanya 8,2 persen wilayah yang dapat menjangkau taman kelurahan dan taman kota dalam waktu tempuh yang sama.

Kategorisasi taman tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008. Taman berskala kecil-menengah meliputi taman berukuran kurang dari 250 meter persegi, taman RT dengan luas minimal 250 meter persegi, dan taman RW dengan luas minimal 1.250 meter persegi.

Adapun taman berskala lebih besar terdiri atas taman kelurahan dengan luas minimal 9.000 meter persegi, taman kecamatan minimal 24.000 meter persegi, dan taman kota minimal 144.000 meter persegi.

Baca JugaJakarta Perbanyak Ruang Publik Ramah Anak

Dari total 2.209 taman yang tersebar di Jakarta, sebanyak 1.336 taman atau 60,5 persen merupakan taman lingkungan berukuran kurang dari 1.250 meter persegi. Taman-taman tersebut antara lain berupa taman lingkungan RT/RW, RPTRA berukuran kecil, pocket park, atau taman yang dibangun dengan memanfaatkan sisa lahan, seperti ruang di bawah jembatan, simpang jalan, dan tepi jalan.

Menanggapi persoalan tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan berkomitmen menambah ruang bermain bagi anak, salah satunya melalui pembangunan RPTRA.

”Tidak lagi dengan konsep yang besar-besar. Kalau ada fasilitas sosial dan fasilitas umum yang bisa dibuat untuk RPTRA, saya dorong untuk segera dibangun. Kami ingin Jakarta memiliki lebih banyak ruang bermain, lebih hijau, lebih nyaman, dan lebih aman bagi siapa pun,” ujar Pramono.

Selain memperluas jangkauan RPTRA, Jakarta juga perlu menambah fasilitas penunjang tumbuh kembang anak untuk memperkuat status Provinsi Layak Anak yang disandang sejak 2022.

Provinsi Layak Anak merupakan predikat yang diberikan kepada provinsi yang dinilai berhasil mengintegrasikan komitmen, kebijakan, dan sumber daya untuk menjamin pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus melalui koordinasi dan sinergi lintas kabupaten/kota. ”Kami akan terus berusaha agar Jakarta betul-betul menjadi provinsi layak anak,” ujar Pramono.

Pada akhirnya, aman atau tidaknya Jakarta bagi anak tidak dapat diukur dari banyaknya penghargaan yang diraih, tetapi dari pengalaman sehari-hari anak-anak yang hidup di setiap sudut kota.

Selama mereka masih kesulitan menemukan ruang bermain yang aman, terpapar kekerasan dan polusi, serta tumbuh dalam lingkungan yang tidak ramah, predikat Provinsi Layak Anak masih menjadi cita-cita yang harus terus diperjuangkan.

Tantangan Jakarta ke depan bukan sekadar membangun lebih banyak taman atau RPTRA, melainkan memastikan setiap kebijakan kota berpihak pada kepentingan terbaik anak. Sebab, kota yang benar-benar layak anak adalah kota yang memberi setiap anak kesempatan untuk tumbuh, bermain, belajar, dan bermimpi dengan aman, tanpa dibatasi tempat tinggal ataupun kondisi sosial-ekonominya.

Baca JugaJakarta Optimalkan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hari Anak Nasional, Ratusan Pelajar Kunjungi Istana Kepresidenan Hari Ini
• 1 jam lalu
0
thumb
PSS Punya 9 Pemain Asing untuk Super League 2026/2027: Dimas Drajad Sudah Gabung
• 3 jam lalu
0
thumb
Hari Anak Nasional 2026:  Ruang Aman untuk Anak Kian Menyempit
• 12 jam lalu
0
thumb
Amanda Manopo Diguna-Guna Mantan Karyawan, Ada Tanah Kuburan di Rumah
• 11 jam lalu
0
thumb
Aturan RI Sudah Mendunia, Prancis Jadi Negara Eropa Pertama yang Ikut
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.