JAKARTA – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara akan hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk menghadapi sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Namun tersebut terpaksa batal lantaran Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi dokter Tifa.
Diketahui, dengan dikabulkan eksepsi dokter Tifa maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Oleh karenanya, Jokowi saat ini menunggu keputusan selanjutnya agar bisa memberikan kesaksian di PN Jaktim.
"Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu," kata Kuasa hukum Jokowi), Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
"Tapi ternyata kan putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu, ya. Dan untuk itu kita hormati, dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Rivai menegaskan bahwa putusan sela ini tidak serta-merta mengakhiri proses persidangan. Ia menilai JPU masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki dakwaan dan memulai persidangan kembali.
"Jadi kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," ujarnya.
Rivai meyakini JPU hanya membutuhkan waktu paling lama dua hari untuk memperbaiki dakwaan tersebut. Setelah perbaikan rampung, maka berkas perkara ini kembali dilimpahkan ke PN Jaktim.





Komentar (0)