jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Penjabat Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Hengky di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan tiba pukul 10.00 WIB," kata Budi kepada wartawan.
BACA JUGA: KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Bupati Lobar
Selain Hengky, tim penyidik pada hari yang sama juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi lain. Mereka adalah Fera Sari selaku Inspektur Pemkab Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Asisten II Pemkab Muara Enim, dan M Tarmizi Ismail selaku Kepala BPKAD Pemkab Muara Enim.
Turut dipanggil Karmidi dan Yoan Nofriansyah, keduanya ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Hermison dari kalangan swasta. Ada pula Emran Tabrani selaku Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim, Prisilia Renny Hidayati, dan Thoharun yang berprofesi sebagai wiraswasta.
BACA JUGA: Konon, Pensiunan Jaksa Jadi Pengacara Febrie Setelah Hotman Mundur
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menjaring 10 orang. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, keponakan Edison bernama Adi Triyadi, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan tersangka kelima, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, yang langsung ditahan pada 2 Juli 2026.
BACA JUGA: Kejagung Bikin Sprindik Baru Lagi di Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Perkara ini terungkap dari laporan masyarakat. Pada 6 Juni 2026, Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta terkait pasokan smart board untuk proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
KPK menduga pemberian uang itu bertujuan menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan bersangkutan kembali memperoleh proyek. Penyidik juga menduga Abi, atas perintah Bupati Edison, menerima setoran dari sejumlah rekanan menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai untuk menyamarkan aliran dana.
Dana dari rekening nominee tersebut diduga didistribusikan dengan pembagian lima persen untuk bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara. Uang yang mengalir ke Edison diduga disalurkan lewat sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan dan kerabatnya, untuk kepentingan pribadi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Jampidsus Baru Usut Kasus Febrie Adriansyah Cepat & Transparan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga





Komentar (0)