Kejaksaan Agung melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mengawal proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.
Pelibatan sejumlah lembaga tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan transparansi dalam penanganan perkara yang kini ditangani tim khusus Kejaksaan Agung.
Perkara tersebut ditangani oleh tim yang terdiri atas sembilan jaksa atau Tim 9, yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Anang Supriatna Kapuspenkum Kejagung mengatakan, tim khusus ini dibentuk untuk menangani penyidikan dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara hasil pelimpahan Kortastipidkor Polri.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menyerahkan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan pengembangan penyidikan.
Sebagai langkah awal, Tim 9 memanggil empat orang saksi berinisial FA (Febrie Adriansyah) eks Jampidsus, DR, NH, dan TS serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang pada Rabu (22/7/2026). Dari pemanggilan tersebut, dua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, kata Anang, saksi FA tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. Keduanya dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, seluruh proses pemeriksaan berlangsung dengan pengawasan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri, dan LPSK sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam memastikan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Anang mengatakan pembentukan Tim 9 merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menangani perkara secara independen dan transparan.
“Pembentukan Tim 9 merupakan langkah untuk memastikan penyidikan berlangsung independen, profesional, dan transparan. Kami berkomitmen mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang ini secara menyeluruh dengan memperkuat koordinasi bersama seluruh lembaga yang terlibat,” ujar Anang.
Selain memeriksa para saksi, Tim 9 juga terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortastipidkor Polri guna mempercepat penyelesaian berkas perkara serta mengembangkan penyidikan terhadap dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.(faz/ham)





Komentar (0)