Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kepada pengemudi Toyota Alphard dan petugas keamanan (satpam) yang terlibat cekcok di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mendalami dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Advertisement
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan kedua pihak akan dimintai keterangan secara terpisah sebelum dipertemukan dalam proses konfrontasi di Subdit Gakkum.
"Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard. Kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir Alphard. Setelah itu kita konfrontir di Subdit Gakkum," kata Ojo kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Ojo menjelaskan, pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Jumat dan Senin. Setelah seluruh keterangan diperoleh, penyidik akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencocokkan fakta-fakta yang terungkap.
Selain mengusut insiden cekcok tersebut, polisi juga akan mendalami dugaan penggunaan pelat nomor Toyota Alphard yang diduga tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan.
"Semua terkait dengan peristiwa itu, baik peristiwanya, kendaraan yang digunakan, pasal-pasal yang akan kita sangkakan, dan lain-lain nanti saya kasih tahu," ujarnya.
Ojo menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif tanpa memihak salah satu pihak. Menurut dia, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai polisi terkesan berat sebelah. Pengemudi Alphard ketika ada pelanggaran pun harus mendapat sanksi. Kemudian yang security pun kalau memang ada pelanggaran, dia juga harus mendapat sanksi, minimal teguran," tegasnya.





Komentar (0)