BNI Tuntaskan Penjualan 39,96 Juta Saham BNI Asset Management ke Danantara AM

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

BNIS dan DAM telah menandatangani Akta Jual Beli Saham (AJB) pada 22 Juli 2026, yang menandai penyelesaian transaksi pengalihan saham tersebut.

BNI Tuntaskan Penjualan 39,96 Juta Saham BNI Asset Management ke Danantara AM. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) melalui entitas anaknya, PT BNI Sekuritas (BNIS), telah menyelesaikan penjualan seluruh kepemilikan saham PT BNI Asset Management (BNI AM) kepada PT Danantara Asset Management (DAM).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan pada Kamis (23/7/2026), BNIS dan DAM telah menandatangani Akta Jual Beli Saham (AJB) pada 22 Juli 2026, yang menandai penyelesaian transaksi pengalihan saham tersebut.

Baca Juga:
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Biayai Proyek PSEL

Dalam transaksi tersebut, BNIS menjual 39.960.000 saham atau seluruh kepemilikannya di BNI Asset Management kepada DAM.

Perseroan menjelaskan, transaksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) yang telah ditandatangani BNIS dan DAM pada 1 April 2026. Penandatanganan PJBS sebelumnya telah diumumkan melalui keterbukaan informasi pada 2 April 2026.

Baca Juga:
BNI (BBNI) Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik

Sesuai ketentuan dalam PJBS, penyelesaian transaksi dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan, termasuk perolehan persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah dipenuhi.

Dengan ditandatanganinya AJB, seluruh saham BNI Asset Management yang sebelumnya dimiliki BNIS resmi beralih kepada DAM.

Seiring rampungnya transaksi tersebut, BNIS tidak lagi memiliki kepemilikan saham di BNI Asset Management. Perseroan juga tidak lagi mengonsolidasikan laporan keuangan BNI Asset Management melalui BNIS, sehingga perusahaan tersebut tidak lagi menjadi bagian dari Grup BNI.

BBNI menyampaikan bahwa penyelesaian transaksi tersebut tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polrestabes Bandung Kerahkan 300 Personel Gabungan Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan
• 15 jam lalu
0
thumb
Surya Paloh Ingin Alumni Sukma Bangsa Jadi Pemimpin Masa Depan Indonesia
• 2 jam lalu
0
thumb
Pengendali Baru Siap Masuk, NAYZ Siapkan Rights Issue untuk Inbreng Aset
• 54 menit lalu
0
thumb
Tahan BI Rate, BI Menempuh Jalan Tengah Suku Bunga Kebijakan
• 10 jam lalu
0
thumb
Profil Sudaryono, Kepala BGN yang Baru
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.