JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan karyawan PT Mitra Adiperkasa (MAP), Hanafi Nur Cahyo, mengaku hanya diminta menyerahkan foto KTP, nomor rekening, dan kartu BPJS saat ditawari mengikuti pencairan dana BPJS.
Pengakuan itu disampaikan Hanafi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Hanafi mengatakan awalnya terdakwa Renu Arianthi Sani menghubunginya melalui WhatsApp. Saat itu, Renu meminta sejumlah dokumen tanpa menjelaskan tujuan penggunaannya.
"Dia lewat WhatsApp. Kan ada foto KTP, rekening, sama foto BPJS, enggak? Buat apa yang Mbak? Nah, dia itu enggak jawab. Ya udah kamu kirim aja gitu," cerita Hanafi, saat awal mula dirinya diminta dokumen oleh terdakwa.
Baca juga: Sidang Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Saksi Akui Dapat 10 Persen dari Uang yang Dicairkan
Setelah mengirim dokumen tersebut, Hanafi mengaku diminta membuat layanan mobile banking. Tak lama kemudian, Renu memberi tahu bahwa akan ada dana masuk ke rekeningnya dan ia hanya akan menerima bagian 10 persen.
"Nanti kamu feenya 10 persen sisanya transfer ke saya," kata Hanafi menirukan ucapan Renu.
Hanafi mengatakan dana sekitar Rp243 juta kemudian masuk ke rekeningnya. Dari jumlah itu, ia menerima sekitar Rp24 juta, sedangkan sisanya ditransfer kembali kepada Renu.
Dalam persidangan, Hanafi mengaku saat itu tidak mengetahui bahwa dana yang dicairkan merupakan klaim Program JKK. Menurutnya, ia hanya diyakinkan bahwa pencairan tersebut tidak akan mengurangi saldo JHT.
"Jadi iming-imingnya itu, Pak. Jadi BPJS ini enggak akan mengurangi JHT. Silakan cek. Jadi saya cek JHT saya utuh," ucapnya.
Ia juga mengaku tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
"Tidak pernah," jawab Hanafi saat ditanya jaksa.
Baca juga: Sidang Klaim Fiktif BPJS Rp 24,5 M, Saksi Akui Rekeningnya Jadi Penampung Pencairan Uang
Hanafi mengatakan baru mengetahui belakangan bahwa pengajuan tersebut merupakan klaim kecelakaan kerja.
Saat ditanya dokumen apa saja yang diserahkan kepada Renu, Hanafi menegaskan hanya memberikan identitas dasar.
"Cuma yang dokumen itu cuma KTP, foto KTP, rekening, BPJS," ujarnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Renu pernah memperlihatkan dokumen pendukung klaim, seperti surat keterangan kepolisian, formulir JKK, atau surat dari rumah sakit. Hanafi mengaku tidak pernah dan hanya terima uang pencairan saja.






Komentar (0)