Seorang pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, Supiah, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Rabu (22/7) kemarin.
Dalam rapat itu, Supiah mengaku diperas oknum polisi yang menangani kasus suaminya Hartono (51) terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Jajaran Polres Way Kanan dan Bidpropam Lampung juga turut hadir dalam RPDU itu. Mereka dicecar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia bahkan sempat beberapa kali memotong penjelasan Bidpropam Polda Lampung karena dinilai tidak menjawab substansi dugaan permintaan uang Rp 50 juta kepada keluarga tersangka penimbunan BBM bersubsidi, Hartono, selama penanganan perkara tersebut.
Lalu bagaimana sebenarnya kasus ini berawal?
Awalnya, Hartono, suami dari Supiah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Way Kanan. Dalam penanganan kasus suaminya, Supiah mengaku diperas oknum polisi.
Supiah bahkan sempat membuat video pernyataan di media sosial. Ia mengaku diperas oknum polisi yang menangani kasus suaminya tersebut. Ia kemudian meminta bantuan Presiden, Kapolri, dan Komisi III DPR RI agar suaminya dibebaskan dari proses hukum.
"Assalamualaikum Bapak Presiden Prabowo, Bapak Kapolri, Bapak Habiburokhman dari Komisi III DPR RI. Saya pedagang kecil, pengecer Pertalite, yang membantu memenuhi kebutuhan warga yang hendak ke kebun maupun anak-anak yang berangkat ke sekolah karena lokasi kami jauh dari SPBU Pertamina," ujar Supiah dalam video tersebut.
Supiah menuturkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/5/2026). Saat itu, seorang pemasok mengantarkan 25 jeriken berisi Pertalite ke rumahnya di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
"Pertalite saya diantar oleh teman saya dari Negara Ratu, Lampung Utara. Lima sampai sepuluh menit setelah barang datang, saya didatangi polisi, dituduh melakukan penimbunan BBM, lalu dibawa ke Polsek Pakuan Ratu," katanya.
Supiah mengaku saat berada di Polsek Pakuan Ratu diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta agar suaminya dapat dibebaskan. Namun, karena tidak memiliki uang tersebut, suaminya tetap menjalani proses hukum hingga akhirnya ditahan di Polres Way Kanan.
"Saya dimintai uang sebesar Rp50 juta agar dibebaskan. Namun saya tidak punya uang sebanyak itu. Karena tidak bisa membayar, suami saya ditahan di Polres Way Kanan. Saya mohon sekali, Pak, bebaskan suami saya," ucapnya.
Habiburokhman Bentak PropamPerdebatan bermula ketika pihak dari Propam menjelaskan hasil pemeriksaan internal atas laporan dugaan pemerasan oleh anggota Polsek Pakuan Ratu. Namun, Habiburokhman menilai penjelasan tersebut berputar-putar dan tidak menjawab inti persoalan.
"Dengarkan baik-baik ya. Kalau ini mengulang lagi nanti," kata Habiburokhman saat memotong penjelasan Propam.
Di dalam kasus itu, kuasa hukum tersangka, Resmen Kadapi, mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp 50 juta dari oknum dengan isyarat angka "5" dan "0".
Habiburokhman kemudian mempertanyakan metode pemeriksaan Propam terhadap dugaan adanya isyarat itu sebagai kode permintaan uang Rp 50 juta.
Habiburokhman kemudian mendesak pihak dari Propam menjawab secara tegas apakah benar anggota polisi sempat memberikan isyarat angka "5" dan "0" sebagaimana disampaikan pihak pelapor.
"Benar enggak ini tadi ada kata 5-0?" tanya Habiburokhman.
Pihak dari Propam pun menjawab, "Siap, betul. Ada."
Pihak dari Propam itu kemudian menjelaskan isyarat tersebut dimaksudkan sebagai respons terhadap nominal uang yang disebut oleh Supiah.






Komentar (0)