Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kasus TPPU Emas 74 Kg, Kejagung Ungkap Alasannya

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Febrie sedianya diperiksa pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun, penyidik memastikan mantan Jampidsus itu berhalangan hadir karena mengaku sedang sakit.

Baca Juga :
Hotman Paris Bakal Pergi ke Singapura Usai Tinggalkan Febrie Adriansyah
Hotman Paris Besok Terbang ke Singapura Usai Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan selain Febrie, satu saksi lain berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.

Anang menjelaskan, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie dan NH pada Jumat, 24 Juli 2026. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim 9 yang terdiri atas sembilan jaksa senior.

Dalam proses penyidikan tersebut, Kejagung juga melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pendampingan tersebut sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," kata dia.

Pemeriksaan terhadap Febrie merupakan bagian dari penyidikan baru yang dilakukan Kejagung setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut secara khusus mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Pihak Kejagung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang," ujar dia.

Baca Juga :
Harga Emas Hari Ini 23 Juli 2026: Produk Antam Kinclong, Global Melorot
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Akui Tak Kuat Lanjut karena Syaraf Terjepit
Sebelum Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Ini Rekam Jejak Pembelaannya yang Picu Sorotan Publik

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BEI: ETF Emas Bakal Meluncur 10 Agustus 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Kala Nanik Mundur, Sudaryono Maju Jadi Kepala BGN
• 14 jam lalu
0
thumb
Pimpinan DPR soal TNI-Polri Awasi Pajak: Jangan Sampai Rakyat Merasa Diteror
• 22 jam lalu
0
thumb
Percuma Teriak Stop MBG! Kepala BGN Baru: Tidak akan Ini Tender Politiknya Prabowo
• 11 jam lalu
0
thumb
Polisi Persilakan Satpam Buat Laporan soal Sopir Alphard Penerobos Lampu Merah
• 39 menit lalu
0
Berhasil disimpan.